Guru Besar UNM Ingatkan Pentingnya Literasi Publik dalam Menilai Kerja Sama RI–AS

  • 24 Feb 2026 22:56 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, mengingatkan pentingnya literasi publik dalam menilai kerja sama RI–AS. Ia menilai polemik Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) perlu disikapi dengan membaca dokumen resmi secara utuh.

Menurutnya, kegaduhan di media sosial kerap dipicu potongan informasi yang tidak lengkap. Publik diminta tidak reaktif dan membudayakan kebiasaan membaca teks kerja sama secara menyeluruh.

“Bangsa kita sering berdebat bukan karena kekurangan informasi, tetapi kelebihan potongan informasi. Jika ingin menjaga kedaulatan, langkah pertama adalah membaca utuh dan berimbang,” kata Harris di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

Terkait isu data pribadi, ia menegaskan rujukannya adalah UU Perlindungan Data Pribadi. Kerja sama internasional, menurutnya, tetap harus tunduk pada ketentuan hukum nasional.

“Narasi yang fair bukan sekadar aman seratus persen, lalu selesai. Tetapi tunduk pada UU PDP dan mengikuti seluruh syarat penegakannya,” ujar Wakil Rektor Universitas Jayabaya tersebut.

Isu sertifikasi halal juga menjadi perhatian publik dalam pembahasan ART. Harris menilai kekhawatiran itu perlu dijawab melalui transparansi teknis, bukan sekadar pernyataan administratif.

Ia mempertanyakan apakah pengakuan bersifat otomatis atau tetap melalui mekanisme audit. Standar Indonesia, tegasnya, harus tetap menjadi rujukan untuk pasar dalam negeri.

Harris juga menyoroti aspek Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN. Menurutnya, kedaulatan industri diwujudkan melalui alih teknologi dan investasi nyata.

Mengenai isu pertahanan, ia mencatat tidak ada pasal militer dalam dokumen kerja sama. Namun dampak strategis tetap mungkin muncul melalui desain kebijakan ekonomi.

“Tidak ada pasal pertahanan, tetapi dampak strategis bisa muncul lewat kebijakan ekonomi. Itu bukan paranoia, melainkan realitas dunia modern,” imbuhnya.

Ia menekankan pentingnya transparansi negara dan kedewasaan publik dalam membaca informasi. Partisipasi publik yang bermakna hanya lahir dari keterbukaan dan literasi yang kuat.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan produk Amerika Serikat tetap wajib memenuhi sertifikasi halal. Ia membantah isu yang menyebut barang AS bisa masuk tanpa ketentuan tersebut.

Pemerintah memastikan kebijakan perdagangan Indonesia–AS tidak menghapus standar nasional. Ketentuan halal dan perlindungan konsumen tetap berlaku bagi seluruh produk impor.

“Ada yang bilang produk AS masuk tanpa sertifikasi halal? Itu tidak benar,” tulis Teddy, Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan setiap barang yang beredar di Indonesia harus mengikuti regulasi berlaku. Aturan tersebut mencakup standar keamanan, mutu, dan ketentuan halal.

Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen menjaga kepentingan konsumen dalam negeri. Kerja sama perdagangan tidak boleh mengurangi kedaulatan regulasi nasional.

Teddy juga mengimbau publik tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta masyarakat merujuk pada penjelasan resmi pemerintah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....