Kemenperin Dukung Industri Terapkan Aturan SNI Baja Nasional

  • 24 Feb 2026 11:32 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari memberikan penundaan pemberlakuan standar nasional wajib bagi produk baja lembaran lapis. Kebijakan relaksasi selama satu tahun ini bertujuan untuk memperpanjang masa adaptasi bagi seluruh pelaku industri manufaktur.

Pemerintah berkomitmen memperkuat daya saing industri baja nasional di tengah dinamika pasar global yang semakin kompetitif. Langkah strategis tersebut sekaligus melindungi kepentingan konsumen terhadap keamanan konstruksi bangunan di seluruh pelosok Indonesia.

“Regulasi dasar Permenperin 67/2024 telah diterbitkan sejak November 2024. Pelaku usaha memiliki waktu transisi yang panjang untuk memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan,” ujar Emmy di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.

Regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk baja lapis seng sebenarnya sudah mulai diwajibkan sejak tahun 2008 silam. Sementara itu, aturan teknis bagi produk baja lapis aluminium seng telah berlaku efektif semenjak tahun 2009.

Pemberian waktu tambahan ini diharapkan mampu menghapus kecemasan pengusaha mengenai kesiapan pemenuhan standar teknis produk. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan proses transisi berjalan lancar tanpa mengganggu stabilitas pasokan barang di pasar domestik.

“Langkah ini sekaligus menghapus kekhawatiran pelaku usaha atas kesiapan mereka. Penerapan SNI wajib bagi produk tersebut tetap dapat diikuti sesuai ketentuan,” kata Emmy.

Data kementerian menunjukkan ekosistem industri saat ini telah membuktikan kesiapan mereka secara akuntabel dan transparan. Terdapat sebelas sertifikat standar nasional untuk produk dalam negeri yang sudah diterbitkan serta berstatus aktif saat ini.

Kemenperin juga mencatat tujuh sertifikat standar nasional untuk produk impor telah memenuhi kriteria resmi pemerintah. Fakta tersebut mematahkan anggapan mengenai sulitnya proses sertifikasi bagi para pelaku usaha di sektor perindustrian.

“Dengan dukungan waktu penundaan tersebut, pemerintah mengajak pelaku usaha segera merampungkan proses sertifikasi. Langkah ini untuk menciptakan persaingan sehat, menghindari gangguan rantai pasok, dan melindungi konsumen nasional,” ucap Emmy.

Ketersediaan sertifikat yang aktif menunjukkan prosedur pemenuhan standar dapat diakses dengan jelas oleh seluruh pihak. Produsen lokal maupun importir kini memiliki landasan hukum kuat dalam mengedarkan produk baja di pasar nasional.

Penerapan standar wajib ini berfungsi mencegah peredaran material konstruksi yang berada di bawah kualifikasi mutu standar. Persaingan usaha yang sehat akan tercipta jika seluruh perusahaan mematuhi regulasi keselamatan yang telah ditetapkan negara.

Kementerian Perindustrian kembali menegaskan komitmen perlindungan negara terhadap masyarakat dari masuknya produk baja yang tidak aman. Keamanan konstruksi nasional menjadi prioritas utama dalam perumusan kebijakan standardisasi produk logam di masa depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....