Anak di Sukabumi Meninggal Luka Lebam, KemenPPA Soroti Peran Keluarga
- 22 Feb 2026 16:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) menekankan penguatan peran keluarga dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Pernyataan itu disampaikan merespons peristiwa meninggalnya seorang anak di Sukabumi dengan luka lebam yang memprihatinkan.
Pelaksana Tugas Deputi Perlindungan Khusus Anak Indra Gunawan menyampaikan duka cita atas peristiwa tersebut. Menurutnya, peristiwa ini menjadi keprihatinan bersama.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya seorang anak di Sukabumi. Tentu ini menjadi keprihatinan kita bersama, terlebih terjadi di momen umat Islam sedang menyambut dan menjalankan ibadah puasa," kata Indra kepada RRI saat dikonfirmasi, di Jakarta, Minggu, 22 Februari 2026.
KemenPPA pun, lanjut dia, masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian terkait penyebab kematian korban. "Kami masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari kepolisian terkait penyebab meninggalnya anak tersebut,” ucapnya.
Ia mengatakan, seharusnya keluarga dapat menjadi ruang aman bagi anak. Dugaan kekerasan menunjukkan persoalan dalam pola pengasuhan.
“Keluarga adalah tempat pertama dan utama bagi anak. Sehingga persoalan pengasuhan seharusnya menjadi perhatian serius," ujarnya, tegas.
Ia menekankan pentingnya memperkuat resiliensi keluarga. Fungsi pengasuhan dan pendidikan dinilai sebagai pilar perlindungan.
“Resiliensi keluarga dan penguatan peran keluarga sebagai fungsi pengasuhan dan pendidikan yang pertama dan utama harus terus kita perkuat. Hal ini untuk melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan," katanya.
Menurutnya, kekerasan juga biasanya dapat dilakukan orang terdekat. Ke depan, pemerintah menggandeng berbagai pihak untuk membangun sistem perlindungan yang lebih komprehensif.
Indra juga menyoroti peran masyarakat dalam pencegahan. Edukasi dapat dilakukan melalui PKK dan kelompok keagamaan.
Ia mengajak, masyarakat untuk proaktif melaporkan dan merujuk kasus yang terindikasi kekerasan kepada fasilitas layanan terdekat. “Peran masyarakat harus kita perkuat kembali,” ucapnya.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyampaikan keprihatinan atas kasus anak dipaksa meminum air panas oleh ibu tiri di Sukabumi. "KPAI turut prihatin masih terjadi filisida atau pembunuhan anak oleh orang tua," kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini.
KPAI menilai kasus melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Untuk itu, korban wajib mendapat perlindungan hukum.
“Dalam UU Perlindungan Anak jelas bahwa orang tua dan keluarga seharusnya memberikan perlindungan pada anak. Namun yang terjadi ternyata anak sejak lama mengalami kekerasan,” ujarnya.
Adapun korban wajib memperoleh perlindungan hukum serta penanganan cepat dan komprehensif sesuai Pasal 59A UU Perlindungan Anak. KPAI telah mengambil langkah koordinatif untuk mengawal kasus tersebut agar penanganannya berjalan optimal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....