Kementerian PPPA Ajak Perkuat Kolaborasi Lawan TPPO di Era Digital

  • 30 Jul 2026 16:33 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemenpppa mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di era digitalisasi.
  • Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemenpppa, Desy Andriani, menyatakan TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak serius bagi korban.
  • Upaya pencegahan dan penanganan TPPO harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir dengan melibatkan semua pihak terkait.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Desy Andriani, mengatakan, TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak serius bagi korban. Karena itu, upaya pencegahan dan penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.

“Kita menyadari setiap dampak yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang akan menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap korban. Untuk itu, kita harus senantiasa memperkuat kolaborasi mulai dari hulu sampai ke hilir,” kata Desy Andriani saat memberikan sambutan dalam acara Peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang di Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026.

Ia mengapresiasi penguatan enam sub gugus tugas yang telah dibentuk sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi modal penting dalam memerangi TPPO di Indonesia.

Desy juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, media massa, serta seluruh unsur pentahelix dalam mendukung pencegahan perdagangan orang. Menurutnya, peran berbagai pihak menjadi semakin penting seiring meningkatnya modus kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi.

“Peran serta seluruh masyarakat dan media massa yang tergabung dalam pentahelix. Hal tersebut menjadi sebuah modalitas bagi kita untuk melawan perdagangan orang yang semakin meningkat dari tahun ke tahun,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa perkembangan teknologi digital memiliki dua sisi. Di satu sisi memberikan kemudahan, namun di sisi lain juga dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk merayu dan membujuk calon korban.

Lebih lanjut, Desy menegaskan TPPO merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang melanggar harkat, martabat, dan hak asasi manusia. Dalam kejahatan tersebut, manusia diperlakukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan.

“TPPO jelas merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang melanggar harkat, martabat, dan hak asasi manusia. TPPO bukan merupakan kejahatan biasa, namun kejahatan yang sangat luar biasa sehingga memerlukan penanganan serius dan komprehensif,” ucapnya.

Menurut Desy, korban TPPO kerap mengalami berbagai dampak buruk, mulai dari luka fisik, cacat permanen, tekanan psikologis yang berat, hingga meninggal dunia. Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa penguatan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk memberikan perlindungan yang lebih efektif kepada masyarakat sekaligus menekan angka perdagangan orang di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....