Komisi I DPR Khawatirkan Skala Masif Polusi Informasi di Medsos

  • 19 Feb 2026 09:34 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini mengungkapkan, Indonesia saat ini merupakan salah satu negara dengan penetrasi internet terbesar. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat, penetrasi internet menembus 80 persen lebih (sekitar 229 juta pengguna).

Dari jumlah tersebut, kata politikus NasDem ini, lebih dari 140 juta pengguna di Indonesia aktif di media sosial. Besarnya ruang digital itu, menjadikan medsos sebagai ruang publik utama, sekaligus membuka peluang terjadinya polusi informasi dalam skala masif.

"Ini bukan untuk membuat panik, tetapi supaya kita sadar bahwa hoaks bukan gangguan kecil. Ini risiko sistemik, bahkan secara global disinformasi masuk kategori risiko jangka pendek paling serius," kata Amelia dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis, 19 Februari 2026.

Berdasarkan temuan lembaga pemeriksa fakta, Amelia memaparkan, sepanjang 2023 tercatat lebih dari 2.300 kasus hoaks di Indonesia. Yakni, dengan lebih dari separuhnya bermuatan politik.

"Bahkan pada semester pertama 2024, jumlah temuan hoaks disebut hampir menyamai total tahun sebelumnya. Hoaks kerap dirancang untuk menang secara atensi dan ekonomi, dengan memancing emosi publik," ucap Amelia.

Kemudian, Amelia mengutip data sejumlah riset yang menyebutkan, kabar bohong lebih cepat menyebar dibandingkan informasi yang benar. Oleh karenanya, ia mengingatkan, pentingnya kembali pada prinsip dasar jurnalistik 5W+1H sebagai 'rem keselamatan'.

"Terutama, dalam pemberitaan yang bersifat tuduhan, investigatif, atau berpotensi merusak reputasi. Kalimat ‘sudah dihubungi’ tidak boleh jadi kosmetik, upaya konfirmasi harus nyata, tercatat, dan pertanyaannya jelas," ujar Amelia.

Sebelumnya, Kemitraan Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyuarakan, keprihatinan mendalam atas masuknya praktik buzzer dan industri propaganda digital. Tepatnya, ke dalam ranah penegakan hukum yang dinilai berpotensi mengganggu penanganan kasus korupsi besar di Indonesia.

Arifin menyoroti, narasi-narasi yang disebarkan secara massal dan acak sering kali bertujuan membela kepentingan tertentu. Bahkan, dalam kasus yang melibatkan kerugian negara.

"Yang kita lihat terakhir kali, buzzer-buzzer ini sudah memasuki ranah penegakan hukum. Ini sebenarnya yang kita konsen," kata Arifin dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema 'Waspada Berita Hoax di Media Sosial: Cerdas Menjalin Informasi' di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.

Ia menjelaskan, perkembangan medsos dan ekonomi digital sejak 12 tahun lalu kini telah bertransformasi menjadi sebuah industri yang transaksional. Mulai dari iklan, kampanye, hingga pembentukan opini publik, praktik ini kini telah merambah ke penegakan hukum.

"Korupsi pasti bungkusnya ya bisnis. Kalau kita pikir itu ada keuntungan, belum tentu selama ini negara tidak tergantungan," ucap Arifin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....