Perpres Ojol Ditarget Rampung Pekan Depan, Pemerintah Kejar Kepastian Hukum
- 23 Jul 2026 15:17 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah bersama DPR menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) rampung pada pekan depan
- Pemerintah menargetkan proses finalisasi Perpres dapat diselesaikan pekan depan
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah bersama DPR menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) rampung atau tuntas pada pekan depan. Hal ini guna memberikan kepastian hukum bagi pengemudi maupun perusahaan aplikator.
Hal tersebut di bahas dalam rapat koordinasi antara DPR, perwakilan pemerintah, dan Koalisi Ojol Nasional di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. DPR dan pemerintah sepakat menggelar satu pertemuan lanjutan untuk memfinalisasi substansi perpres.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pertemuan terakhir diperlukan untuk menyempurnakan sejumlah poin dalam regulasi. Termasuk masukan dari pengemudi terkait implementasi skema bagi hasil 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator.
“Berdasarkan informasi dari Koalisi Ojol Nasional, sebagian besar aplikator telah menerapkan skema 92:8 sejak 1 Juli 2026. Namun, masih terdapat sejumlah aplikator yang belum menjalankan ketentuan tersebut,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Masukan tersebut, lanjutnya, akan menjadi bahan penyempurnaan isi Perpres. Hal tersebut agar implementasinya lebih jelas dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, rapat juga mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tarif komisi yang selama ini diterapkan. Evaluasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi yang disampaikan para pengemudi.
Pemerintah menargetkan proses finalisasi Perpres dapat diselesaikan pekan depan. Sehingga regulasi mengenai ojek online segera memiliki landasan hukum yang kuat,” ucap Dasco.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....