Komisi IX DPR Soroti Kesiapan Perusahaan Bayar THR Tahun 2027
- 17 Feb 2026 12:14 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi IX DPR RI menyoroti, kesiapan perusahaan-perusahaan swasta dan negeri dalam kewajiban pembayaran THR 2027 untuk pekerja. Pada tahun 2027 mendatang, pembayaran THR karyawan menuntut kalkulasi yang lebih presisi.
Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh anggota Komisi IX DPR RI, Sihar Sitorus. Politikus PDIP ini mengatakan, pembayaran THR 2027 mendatang, jarak antarpos kewajiban keuangan perusahaan dinilai semakin rapat.
“Tahun 2026 ini kita akan menerima THR di bulan Maret, lalu tahun berikutnya (2027) bisa saja di Februari. Memang THR itu tahunan, tapi jaraknya dengan akhir tahun itu tidak terlalu jauh, biasanya kondisi perusahaan juga masih menyesuaikan,” kata Sihar dalam keterangan persnya, di Jakarta, dikutip Selasa, 17 Februari 2026.
Ia menilai, konfigurasi waktu tersebut memaksa korporasi bekerja ekstra dalam mengelola likuiditas. Perusahaan-perusahaan tersebut harus mampu menjaga arus kas tetap sehat.
Oleh sebab itu, ia mendorong, pemerintah daerah (pemda) mengambil peran strategis dalam membangun iklim usaha yang kondusif. Stabilitas regulasi dan dukungan kebijakan akan memberi ruang bagi pelaku usaha untuk menyusun perencanaan finansial.
“Supaya iklim usaha itu menjadi lebih bagus. Sehingga mereka juga bisa menabung dan mengumpulkan cadangan untuk kewajiban seperti THR,” ucap Sihar.
Kemudian, Sihar menyinggung, persoalan beban perusahaan yang harus menanggung iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Kewajiban itu, menurutnya, perlu dipahami secara komprehensif agar formulasi kebijakan tetap menjaga ekuilibrium.
“Tenaga kerja adalah aset, tapi perusahaan juga harus tetap bisa berjalan dan mampu membuka lapangan kerja. Semua ini saling terhubung,” ujar Sihar.
Diketahui, ketentuan THR bagi pekerja swasta mengacu pada regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Beberapa poin penting yang wajib dipenuhi perusahaan:
- Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja.
- Besaran THR
• Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: 1 bulan upah penuh
• Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: dihitung secara proporsional
- Tidak Boleh Dicicil
THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, kecuali ada ketentuan khusus dari pemerintah dalam kondisi luar biasa.
- Sanksi Jika Tidak Membayar
Perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pembatasan layanan usaha.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....