Kemnaker Buka Sertifikasi Ahli K3 Umum Gratis
- 16 Feb 2026 18:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Asosiasi Lembaga Pembinaan K3 Indonesia (ALPK3I) membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum tanpa biaya pelatihan atau pembinaan. Program ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperluas akses kompetensi K3 yang inklusif dan merata di berbagai sektor industri.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan program tersebut dirancang untuk memperkuat praktik K3 sekaligus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dan produktif. Ia menegaskan, kehadiran program ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam membangun budaya keselamatan kerja yang berkelanjutan.
“Kami ingin lebih banyak tenaga kerja Indonesia berperan strategis. Guna menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” kata Menaker, Senin, 16 Februari 2026.
Menurutnya, peningkatan kompetensi K3 akan berdampak langsung pada daya saing tenaga kerja nasional. Ia menjelaskan, meskipun pelatihan dan pembinaan diberikan secara gratis, peserta tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000.
Biaya tersebut diperuntukkan bagi penerbitan sertifikat pembinaan pelatihan K3, Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3, serta evaluasi SKP. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku.
Dengan skema ini, pemerintah memastikan proses sertifikasi tetap sesuai regulasi tanpa membebani biaya pelatihan. Yassierli menambahkan, penguatan K3 merupakan bagian penting dari transformasi industri nasional yang berkelanjutan.
“K3 adalah hak setiap pekerja. Dan kompetensi K3 perlu dapat diakses oleh siapa pun yang berkeinginan belajar dan berkontribusi,” katanya.
Program tersebut hadir di tengah kebutuhan masyarakat terhadap pembinaan dan sertifikasi K3 yang lebih terjangkau dan kredibel. Selama ini, biaya pelatihan Ahli K3 Umum yang diselenggarakan Perusahaan Jasa K3 (PJK3) bervariasi sesuai kebijakan masing-masing penyelenggara.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Ismail Pakaya mengatakan seluruh rangkaian pembinaan dilaksanakan tanpa biaya pelatihan atau pembinaan. Namun demikian, PNBP sebesar Rp420.000 tetap diberlakukan untuk penerbitan sertifikat dan SKP.
Ia menyebut tingginya minat masyarakat menunjukkan kebutuhan nyata terhadap pembinaan K3 yang terjangkau dan berkualitas. Karena antusiasme tersebut, target peserta yang semula 1.500 orang ditingkatkan menjadi 3.000 orang.
Pembinaan dirancang secara komprehensif dengan materi meliputi regulasi K3 nasional, teknik identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, investigasi kecelakaan kerja, serta penyusunan sistem manajemen K3 berkelanjutan. Melalui materi tersebut, peserta diharapkan mampu menjadi agen perubahan di lingkungan kerja masing-masing.
Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum akan dilaksanakan secara daring pada 25 Februari hingga 12 Maret 2026. Pelaksanaan secara daring dilakukan untuk menjangkau peserta dari berbagai daerah secara lebih luas dan efisien.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....