Kemenko PMK Soroti Status Darurat Pornografi Anak Indonesia
- 14 Feb 2026 14:17 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyoroti status darurat pornografi anak. Woro menyatakan bahwa Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dalam kasus penyebaran konten ilegal yang melibatkan anak-anak.
Peningkatan laporan konten pornografi anak melonjak drastis hingga mencapai angka 1,5 juta kasus pada tahun ini. Kondisi tersebut menuntut adanya langkah kolektif dari seluruh lapisan masyarakat guna melindungi generasi masa depan bangsa.
“Indonesia dari tahun 2020 sekitar laporannya sekitar 980 ribu, sekarang sudah hampir 1,5 juta laporan terkait pornografi anak. Dan ini menempatkan Indonesia menjadi peringkat ketiga dunia dalam hal pornografi anak,” ujar Woro dalam acara ‘Futurefam Summit 2026’ di Jakarta, Sabtu, 14 Februari 2026.
Keluarga memiliki peran sebagai benteng pertahanan pertama dalam menghadapi berbagai ancaman nyata di ruang digital. Woro mendorong para orang tua untuk menciptakan waktu berkualitas tanpa gawai guna membangun kelekatan emosional anak.
Kemenko PMK telah menginisiasi gerakan satu jam berkualitas bersama keluarga untuk memperkuat karakter serta nilai kehidupan. Pendampingan orang tua sangat krusial mengingat penetrasi internet pada anak usia dini kini mencapai 41 persen.
“Kurangi screen time, perbanyak green time. Ini salah satu asal mantra yang disampaikan oleh Pak Menko kami, dalam rangka memastikan, membangun keluarga berkualitas di era digital,” kata Woro.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar mengatakan, keluarga berperan bagi masa depan internet anak-anak . Bahkan, menurutnya, pendampingan orang tua jauh lebih penting dibandingkan pengawasan atau pembatasan penggunaan perangkat digital.
“Masa depan internet anak-anak kita sangat ditentukan oleh peran keluarga. Data APJII tahun 2025 menunjukkan, 87,8 persen generasi Z dan 79,73 persen generasi Alpha terhubung ke internet,” kata Alexander dalam acara Futurefam Summit 2026 di Jakarta, Sabtu, 14 Februari 2026.
Ruang digital, lanjut dia, memiliki risiko nyata yang sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan fisik maupun mental anak-anak di Indonesia. Kasus perundungan siber dan kekerasan seksual non-kontak menjadi ancaman serius yang harus diantisipasi keluarga.
Hasil studi menunjukkan, mayoritas orang tua masih memiliki informasi yang sangat minim mengenai prosedur keamanan daring. Ketertinggalan pemahaman orang tua terhadap perkembangan teknologi digital dapat membahayakan keselamatan anak.
“Studi ECPAT bersama UNICEF dan Kementerian PPPA tahun 2023 menunjukkan hanya sekitar 1/3 orang tua yang memiliki informasi memadai tentang keamanan online. Ini suatu studi yang menunjukkan bagaimana posisi orang tua yang jauh ketinggalan,” kata Alexander, membeberkan.
Pemerintah telah menerbitkan regulasi mengenai tata kelola perlindungan anak di ruang digital melalui aturan hukum terbaru. Platform digital kini wajib dikategorikan berdasarkan tingkat risiko paparan konten berbahaya serta ancaman pencurian data pribadi.
Sektor pendidikan juga mulai membangun budaya sekolah yang aman untuk melindungi siswa dari kecanduan gawai berlebihan. Kolaborasi antara sekolah dan orang tua sangat diperlukan agar implementasi aturan perlindungan anak dapat berjalan efektif.
“Pelindungan anak di ruang digital itu membutuhkan kolaborasi. Seperti, pepatah yang mengatakan, untuk membesarkan seorang anak, it takes a village to raise a child (dibutuhkan seluruh komunitas untuk membesarkan seorang anak),” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....