Pemerintah Kembalikan SHM Transmigran yang Dibatalkan di Kawasan Tambang Kalsel
- 11 Feb 2026 10:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertipikat tanah milik masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Bekambit Asri, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Langkah ini diambil setelah pembatalan 717 sertifikat hak milik (SHM) masyarakat yang berubah menjadi aktivitas pertambangan
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan kasus tersebut. Diantaranya dengan Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah, beserta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno.
“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut. Artinya, mencabut, membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertipikat Hak Milik," kata Menteri Nusron usai pertemuan Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa, 10 Februari 2026.
"Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim ATR/Kepala BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan ke Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Menteri Nusron menjelaskan, kasus ini berawal dari kepemilikan sertipikat tanah oleh transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah. SHM itu diterbitkan sekitar tahun 1990.
Seiring waktu, pada 2010 terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut. Dimana sebagian besar merupakan rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan oleh para transmigran.
Selain itu, banyak terjadi peralihan hak yang dilakukan secara bawah tangan kepada pihak-pihak tertentu. Pada tahun 2019, atas permohonan kepala desa setempat, terbit surat permohonan pembatalan sertipikat.
Setelahnya Kanwil BPN Kalimantan Selatan kemudian membatalkan sebanyak 717 sertipikat tanah di atas lahan seluas 485 hektare. Hal ini, lanjutnya, mengacu pada Pasal 11 dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016
“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek. Sebetulnya proses ini sudah melalui proses mediasi yang sangat panjang sekali dari bulan Januari 2025," ucapnya.
"Namun ada yang sepakat dan tidak sepakat. Kami akan melakukan mediasi lagi,” kata Menteri Nusron.
Dalam mediasi yang akan dilakukan ke depannya, Menteri Nusron meminta pemegang IUP membayar ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang akan dipulihkan. Harapannya, kesepakatan tersebut bisa memberikan solusi bagi perusahaan maupun masyarakat.
“Perintah kami kepada tim yang akan berangkat nanti, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Intinya masalah tuntas, sekali lagi kami atas nama Kementerian ATR/BPN mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ujar Menteri Nusron.
Sementara itu Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah mengapresiasi respons cepat Kementerian ATR/BPN terhadap permasalahan ini. Ia menyatakan, akan ikut mengawal dan mengirim tim ke lapangan untuk menyelesaikan konflik tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN juga kepada Menteri ESDM yang telah merespons secara cepat,” kata Iftitah. Hal yang sama disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Tri Winarno.
Hingga permasalahan tuntas, pihaknya akan meninjau Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC di area tersebut. Pihaknya juga akan membekukan IUP perusahaan tersebut hingga permasalahan selesai.
“Seperti yang disampaikan Pak Menteri ATR/Kepala BPN, akan ditindaklanjuti dan mengkaji ulang sertipikat yang telah dimiliki perusahaan tersebut. Kami juga membekukan ini sampai masalah selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear,” pungkas Tri Winarno.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....