Wamentrans Dorong Sertifikasi Lahan Perkuat Kawasan Transmigrasi

  • 15 Jul 2026 19:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi menegaskan kepastian status lahan melalui program sertifikasi menjadi faktor penting
  • Dalam mendorong pengembangan ekonomi dan investasi di kawasan transmigrasi
  • Viva mengatakan Kementerian Transmigrasi melalui program Trans Tuntas terus berupaya menyelesaikan sengketa lahan

RRI.CO.ID, Lahat - Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi menegaskan kepastian status lahan melalui program sertifikasi menjadi faktor penting. Dalam mendorong pengembangan ekonomi dan investasi di kawasan transmigrasi.

Viva mengatakan Kementerian Transmigrasi melalui program Trans Tuntas terus berupaya menyelesaikan sengketa lahan. Sekaligus mempercepat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi transmigran.

"Program ini fokus menyelesaikan sengketa lahan di kawasan transmigrasi dan melakukan sertifikasi lahan. Ini yang ditempati transmigran," kata Viva, Rabu, 15 Juli 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri peresmian pembangunan dan rehabilitasi sarana sekolah di Kawasan Transmigrasi Kikim, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Menurutnya, kepastian hukum atas lahan diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat. Dalam mengembangkan usaha sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan transmigrasi.

Ia menyebut sejumlah kawasan transmigrasi, termasuk Kawasan Transmigrasi Kikim, masih menghadapi persoalan tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan. Serta bidang tanah yang belum memiliki sertifikat hak milik.

Sepanjang 2025, program Trans Tuntas telah menerbitkan 13.248 SHM bagi transmigran di 22 provinsi. Sementara pada 2026, Kementerian Transmigrasi menargetkan penerbitan 11.288 SHM di 61 lokasi transmigrasi, serta melakukan inventarisasi hak pengelolaan lahan (HPL) di 50 lokasi yang tersebar di 13 provinsi dengan luas mencapai 217.043,26 hektare.

Viva menambahkan, pola penyelenggaraan transmigrasi kini mengedepankan pendekatan berbasis kebutuhan daerah. Hingga saat ini, kementerian telah menerima sekitar 60 usulan pembukaan kawasan transmigrasi baru dari pemerintah kabupaten.

Namun, pemerintah daerah yang mengusulkan kawasan baru diwajibkan menyediakan lahan yang memiliki status hukum jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Selain pembenahan aspek pertanahan, Kementerian Transmigrasi juga memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui rehabilitasi sarana pendidikan di kawasan transmigrasi.

Di Kawasan Transmigrasi Kikim, kementerian membangun dan merehabilitasi lima sekolah, termasuk ruang kelas dan fasilitas sanitasi. Program serupa juga dilaksanakan setiap tahun di lebih dari 100 sekolah yang berada di 154 kawasan transmigrasi di berbagai daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....