Kebijakan Baru, Sertifikat Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan

  • 09 Feb 2026 23:29 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan, sertifikat kekayaan intelektual kini dapat dijadikan agunan. Kebijakan ini disebut menjadi terobosan baru dalam sistem pembiayaan berbasis karya intelektual di Indonesia.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut disiapkan pemerintah melalui Kementerian Hukum. Sertifikat yang dimaksud, kata dia, mencakup hak cipta, merek, paten, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya.

“Pemerintah sudah menyiapkan sertifikat berbasis kekayaan intelektual yang bisa dijadikan agunan. Sertifikat hak cipta, merek, paten, dan lainnya dapat dimanfaatkan,” katanya dalam kegiatan 'What’s Up Kemenkum Campus Calls Out' di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin, 9 Februari 2026.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memperkuat posisi ekonomi kreator dan peneliti. Karya intelektual diharapkan memiliki nilai ekonomi yang diakui secara formal oleh sistem keuangan.

Supratman juga mendorong civitas academica, khususnya peneliti perguruan tinggi, untuk mendaftarkan paten. Langkah ini dinilai penting agar karya inovasi memperoleh perlindungan hukum.

“Kepada seluruh peneliti di UI, tolong patennya segera didaftarkan. Langkah ini penting agar karya mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, biaya pendaftaran paten ditanggung negara selama belum dikomersialkan. Pemerintah memberikan fasilitas tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap riset dan inovasi.

“Sepanjang belum dikomersilkan, biayanya nol rupiah. Negara memberikan perlindungan dan pendaftaran paten secara gratis,” katanya.

Guru Besar Universitas Indonesia, Agus Sardjono, menilai kebijakan ini membuka babak baru ekonomi berbasis pengetahuan. Menurutnya, pengakuan negara penting agar karya intelektual memiliki kepastian nilai.

“Kekayaan intelektual memang harus diposisikan sebagai aset ekonomi. Tanpa pengakuan negara, nilainya sulit masuk sistem pembiayaan,” ujarnya.

Agus menjelaskan, sertifikat kekayaan intelektual memberi kepastian hukum bagi perbankan dan lembaga keuangan. Kepastian itu menjadi dasar penilaian risiko dalam pembiayaan.

“Bank membutuhkan kepastian hukum agar aset intelektual bisa dinilai. Sertifikat menjadi instrumen penting untuk itu,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga mendorong budaya riset dan inovasi di perguruan tinggi. Peneliti dinilai memiliki insentif lebih kuat untuk menghasilkan karya bernilai ekonomi.

“Kalau dilindungi dan diakui, peneliti terdorong berinovasi. Ekosistem riset dan industri bisa tumbuh lebih sehat,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....