Pemerintah Susun Rencana Induk, Strategi Perkuat Talenta Ekonomi Kreatif
- 08 Jul 2026 21:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045 sebagai strategi pembangunan ekraf melalui penguatan ekosistem inklusif berbasis kekayaan intelektual.
- Rindekraf disusun dengan nilai dasar inklusif, dengan memperhatikan keberagaman pelaku dan ekosistem ekraf.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menyusun Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045 sebagai strategi pembangunan ekraf melalui penguatan ekosistem inklusif berbasis kekayaan intelektual. Tujuannya yaitu untuk memperkuat talenta, daya saing usaha, dan menjadikan daerah sebagai pusat pertumbuhan.
"Pada 2 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden No.37 Tahun 2026. Tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045 dan peraturan Presiden ini menjadi tonggak penting memberikan arah pembangunan ekraf nasional," ujar Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya, di kantornya, Rabu, 8 Juli 2026.
Rindekraf 2026-2045 ini merupakan arah pembangunan dan kebijakan jangka menengah dan panjang. Khususnya dalam memperkuat sektor ekonomi kreatif nasional.
Menurut Riefky, Rindekraf disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang ekonomi kreatif. Aturannya tertuang dalam pasal 25 dan 26, guna menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan ekraf.
Riefky menjelaskan, amanat tersebut untuk emmastikan arah pembangunan ekraf yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Dengan demikian, setiap daerah memiliki pedoman jelas dalam mengembangkan potensi kreatif sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Menurutnya, Rindekraf disusun dengan nilai dasar inklusif, dengan memperhatikan keberagaman pelaku dan ekosistem ekraf. Mulai dari subsektor usaha, gender, skala usaha, demografi, tingkat perkembangan hingga karakteristik wilayah.
Bahkan, Rindekraf juga adaptif dan menyesuaikan perkembangan teknologi digital dan dinamika industri. Tujuannya agar tetap relevan dengan kebutuhan ekraf di masa mendatang.
Selain itu juga implementatif dalam perencanaan aksi yang disusun sesuai sumber daya yang dimiliki. Khususnya oleh Kementerian/Lembaga Penanggung Jawab Program.
Rindekraf bermanfaat untuk pelaku ekraf untuk memberikan kepastian kebijakan, dan penguatan talenta. Begitu pula perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual, serta perluasan akses pasar dan pembiayaan.
Dalam Rindekraf tercantum tambahan empat subsektor baru yang masuk dalam klaster sektor ekraf desain, serta teknologi dan konten digital. Hal itu menambah kekayaan subsektor ekraf lain yang ada menjadi 21 subsektor.
“Jadi kalau sebelumnya 17 subsektor, sekarang ada tambahan 4 subsektor. Pertama adalah modifikasi otomotif, semacam custom, kemudian teknologi baru, termasuk AI, blockchain, big data, cyber security, dan lain-lain," kata Riefky
"Kemudian, konten digital, termasuk konten kreator, afiliator, live commerce. Dan juga sulih suara atau voice over,” katanya.
Penyusunan Rindekraf dilakukan dengan semangat kolaboratif bersama 26 kementerian/lembaga. Ketua pengarah dari Kemenko Pemberdayaan Masyarakat dan bertindak sebagai pelaksana ketua harian adalah Kementerian Ekonomi Kreatif.
Selain itu ada 20 kementerian/lembaga lainnya sebagai penanggung jawab program. Riefky berharap, melalui arah kebijakan Rindekraf dapat memperkuat ekosistem ekraf dan menjawab tantangan industri kreatif di masa depan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....