Menteri Ekraf: Presiden Komitmen Dukung Penguatan Ekonomi Kreatif

  • 09 Jul 2026 11:02 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Presiden Prabowo Subianto menetapkan Perpres Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rindekraf 2026–2045
  • Rindekraf menjadi pedoman pembangunan ekonomi kreatif nasional hingga tahun 2045
  • Penyusunan Rindekraf melibatkan pemerintah, daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, dan lembaga keuangan
  • Rindekraf menguatkan pengembangan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual
  • Pemerintah berharap Rindekraf memperluas akses pembiayaan, pasar, serta meningkatkan daya saing pelaku ekonomi kreatif

RRI.CO.ID, Jakarta - Terhitung tanggal 2 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Perpres Nomor 37 Tahun 2026. Perpres itu mengatur Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045, sebagai arah pembangunan ekonomi kreatif jangka menengah dan panjang.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menyampaikan Rindekraf mempertegas komitmen pemerintah. Dokumen itu diharapkan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif secara berkelanjutan.

“Pengesahan Rindekraf 2026–2045 merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo dalam membangun ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Dokumen ini menjadi pedoman bersama untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif secara inklusif, adaptif, dan implementatif,” ujar Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Rabu 8 Juli 2026.

Menurutnya sektor ekonomi kreatif terus menunjukkan perkembangan positif, dalam beberapa tahun terakhir. Kontribusinya terlihat melalui peningkatan investasi, ekspor, lapangan kerja, dan produk domestik bruto.

Untuk memperkuat capaian tersebut, Pemerintah menyusun Rindekraf secara terintegrasi dan berkelanjutan. Penyusunannya juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global dan perkembangan teknologi.

“Sebagai dokumen perencanaan lintas sektor, Rindekraf disusun melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, dan lembaga keuangan untuk memastikan pembangunan Ekraf nasional berjalan dalam arah yang sama,” ungkap Teuku Riefky.

Rindekraf disusun berlandaskan tiga nilai utama, yaitu Inklusif, Adaptif, dan Implementatif. Prinsip inklusif berupaya mengakomodasi keberagaman pelaku ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.

Prinsip adaptif bertujuan menyesuaikan perkembangan teknologi serta kebutuhan industri. Sedangkan prinsip implementatif, diwujudkan melalui rencana aksi setiap kementerian dan lembaga.

Dokumen ini juga menetapkan pembangunan Ekraf melalui penguatan ekosistem yang inklusif berbasis kekayaan intelektual. Langkah itu diharapkan meningkatkan daya saing, talenta, dan pelaku usaha kreatif, sebagai pusat pertumbuhan menuju Indonesia Emas 2045.

“Perpres ini memberikan arah bagi Pemerintah Daerah dalam memperkuat kebijakan, kelembagaan, dan program untuk pengembangan ekosistem Ekraf berbasis Kekayaan Intelektual,” jelas Menteri Ekraf Teuku Riefky.

Rindekraf membagi 21 subsektor Ekraf ke dalam empat klaster utama. Klaster tersebut meliputi seni budaya, desain, teknologi dan digital, serta media dan distribusi kreatif.

Pemerintah berharap Rindekraf memberikan kepastian kebijakan bagi pelaku ekonomi kreatif. Dukungan pembiayaan, perlindungan kekayaan intelektual, dan akses pasar diharapkan semakin terbuka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....