Gakkum Kehutanan Dalami Kematian Gajah Areal PT RAPP
- 08 Feb 2026 14:38 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) terus mendalami kasus kematian gajah di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP).
Pihaknu juga mendalami aspek tanggung jawab pengelolaan kawasan hutan di lokasi kejadian yang berada dalam areal konsesi tersebut. Selain itu Kemenhut juga telah melakukan perburuan pelaku pembunuhan Gajah Sumatera di Riau itu.
Sebelumnya, seekor Gajah Sumatera mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Lokasi tersebut merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya menyasar pelaku lapangan tetapi juga memastikan kepatuhan pengelola kawasan terhadap kewajiban perlindungan satwa.
“Kami memastikan proses hukum berjalan tuntas. Selain mengidentifikasi pelaku dan jaringannya, kami juga mendalami apakah kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di areal konsesi telah dijalankan,” ujar Dwi, Minggu, 8 Februari 2026.
Kematian gajah pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada Senin, 2 Februari 2026. Berdasarkan pemeriksaan awal Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui, gajah jantan tersebut ditemukan dalam kondisi pembusukan lanjut.
Hasil nekropsi Balai Besar KSDA Riau menunjukkan gajah berusia di atas 40 tahun dan diperkirakan telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan. Ditemukan indikasi cedera kepala berat yang secara medis mengarah pada dugaan trauma akibat luka tembak.
"Temuan tersebut memperkuat dugaan tindak pidana perburuan terhadap satwa liar dilindungi. Saat ini, proses penyelidikan dilakukan Polres Pelalawan dan Polda Riau, dengan dukungan Gakkum Kehutanan dan Balai Besar KSDA Riau," ucap Dwi.
Tim gabungan kembali ke lokasi kejadian untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat proses penegakan hukum. Di saat yang sama, Gakkum Kehutanan juga meminta keterangan pihak PT RAPP terkait pelaksanaan kewajiban pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Pihaknha juga memeriksa pengelolaan koridor satwa dan kawasan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV). Pemerintah menegaskan bahwa perburuan dan pembunuhan satwa liar dilindungi merupakan kejahatan serius yang akan ditindak.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penguatan pengawasan di wilayah konsesi yang berbatasan langsung dengan habitat satwa kunci seperti Gajah Sumatera. Upaya penegakan hukum dan evaluasi pengelolaan kawasan diharapkan berjalan, guna memastikan perlindungan satwa liar tidak hanya bersifat reaktif.
Sementara, Kepala Balai Besar KSDA Riau, Supartono, menegaskan bahwa kasus tersebut sebagai kejahatan serius terhadap negara dan sumber daya alam hayati. Menurutnya kematian gajah ini bukan peristiwa biasa.
"Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” Kata Supartono.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....