Kemenhut Bongkar Modus Penimbunan Kayu Bulat di Sumut
- 18 Jun 2026 19:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Operasi penertiban peredaran hasil hutan kayu di Sumatera Utara menemukan dugaan pelanggaran legalitas hasil hutan kayu di sawmill UD AAL, Desa Hutaginjang, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada 9 Juni 2026.
- Sebelumnya, Kementerian Kehutanan melakukan penertiban pada sejumlah sawmill di wilayah Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, serta di Desa Aek Lung, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
- Rangkaian penertiban hasil hutan kayu ilegal di Sumatera Utara menjadi potret penting bagi penguatan tata kelola kehutanan nasional, sejalan dengan upaya pencapaian target penurunan emisi melalui program Indonesia's FOLU Net Sink 2030.
RRI.CO.ID, Medan - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), kembali melanjutkan rangkaian operasi penertiban peredaran hasil hutan kayu di Sumatera Utara. Operasi tersebut menemukan dugaan pelanggaran legalitas hasil hutan kayu di sawmill UD AAL, Desa Hutaginjang, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada 9 Juni 2026.
Tim menemukan sekitar 238 batang kayu bulat jenis rimba campuran yang ditimbun dan disembunyikan di sekitar lokasi usaha. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian operasi penertiban hasil hutan kayu di Sumatera Utara.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan melakukan penertiban pada sejumlah sawmill di wilayah Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, serta di Desa Aek Lung, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. Rangkaian operasi ini diarahkan untuk menelusuri asal-usul kayu, memeriksa kelengkapan dokumen, dan memastikan kayu yang masuk ke industri pengolahan memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kronologi temuan bermula saat tim melakukan pengecekan lapangan di sekitar sawmill UD AAL untuk memeriksa fisik kayu, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian penanda legalitas hasil hutan. Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan adanya tumpukan kayu di sekitar area usaha dan jejak alat berat yang mengarah ke bagian belakang sawmill.
Tim kemudian memperluas pemeriksaan ke titik-titik di luar area produksi, hingga menemukan kayu bulat yang sebagian tertutup tanah dan kayu lain yang disimpan di lokasi terpisah dari kegiatan pengolahan. Di sekitar sawmill UD AAL, tim menemukan sekitar 50 batang kayu bulat jenis rimba campuran pada lokasi yang sebagian tertutup tanah.
Titik temuan tersebut berada sekitar 10 meter dari area sawmill. Cara penyimpanan kayu yang ditutup tanah menjadi indikasi adanya upaya menyembunyikan kayu dari pemeriksaan petugas.
Tim kemudian menelusuri jejak alat berat yang mengarah ke bagian belakang lokasi usaha. Dari penelusuran itu, petugas kembali menemukan sekitar 188 batang kayu bulat jenis rimba campuran di bagian belakang sawmill, berjarak sekitar 100 meter dari lokasi produksi.
Kayu tersebut berada di titik terpisah dari area pengolahan utama. Di dalam area sawmill, petugas juga menemukan sekitar 12 batang kayu bulat jenis rimba campuran, sekitar 20 batang kayu bulat jenis pinus, sekitar 344 keping kayu olahan jenis rimba campuran, sekitar 368 keping kayu olahan jenis pinus, serta 3 unit mesin bandsaw yang digunakan untuk kegiatan pengolahan kayu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas belum memperoleh dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan ID Barcode yang sesuai untuk kayu bulat yang ditemukan. Dokumen yang ditunjukkan pihak pengelola saat pemeriksaan masih dalam proses verifikasi dan pendalaman.
Tim telah melakukan dokumentasi, pengambilan titik koordinat, wawancara, serta pengumpulan data dan keterangan untuk menelusuri asal-usul kayu, pihak yang menguasai kayu, dan kesesuaian dokumen yang menyertai hasil hutan tersebut. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa rangkaian operasi di Sumatera Utara menunjukkan pelaku kejahatan kehutanan semakin adaptif dalam memanfaatkan celah tata kelola hasil hutan.
“Ketika pengawasan diperkuat, pelaku ikut beradaptasi dan mencari cara untuk menghindari petugas. Karena itu, penegakan hukum juga harus bergerak cepat membaca perubahan pola kejahatan. Negara harus menutup celah rantai pasok, memastikan industri tidak menjadi tempat penimbunan kayu ilegal, dan mencegah pencucian kayu tanpa asal-usul yang sah,” tegas Januanto dalam siaran pers, Kamis 18 Juni 2026.
"Operasi ini bukan hanya untuk menindak pelanggaran. Tetapi juga untuk melindungi kelestarian hutan, menjaga pelaku usaha yang patuh, mengamankan penerimaan negara dan memberi kepastian bagi usaha kehutanan yang berjalan secara legal," ujarnya menambahkan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa temuan di sekitar UD AAL tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan administrasi kayu. “Pola penyimpanan kayu di beberapa titik, termasuk kayu yang ditimbun tanah dan sebagian lainnya berada jauh dari area produksi, menunjukkan adanya keadaan yang harus didalami,” tegas Hari.
"Kami akan meminta keterangan pihak-pihak yang menguasai lokasi, pengelola sawmill, pekerja, operator alat berat, serta pihak lain yang mengetahui asal-usul dan perpindahan kayu tersebut. Yang kami telusuri adalah siapa yang menyimpan, siapa yang mengatur, dokumen apa yang digunakan, dan ke mana kayu itu akan dialirkan," jelasnya menambahkan.
Rangkaian penertiban hasil hutan kayu ilegal di Sumatera Utara menjadi potret penting bagi penguatan tata kelola kehutanan nasional, yang sejalan dengan upaya pencapaian target penurunan emisi melalui program Indonesia's FOLU Net Sink 2030. Kayu tanpa asal-usul yang jelas bukan hanya persoalan pelanggaran dokumen, tetapi menyangkut kelestarian hutan, keselamatan ruang hidup masyarakat, penerimaan negara, kepastian usaha, dan kepercayaan pasar terhadap produk kehutanan Indonesia.
Karena itu, pengawasan hasil hutan diperkuat dari hulu hingga hilir, mulai dari sumber kayu, jalur pengangkutan, titik penampungan, industri pengolahan, hingga peredaran di pasar. Kementerian Kehutanan memastikan industri kehutanan tumbuh atas bahan baku yang sah dan bertanggung jawab, agar hutan tetap terjaga, masyarakat memperoleh manfaat, pelaku usaha patuh terlindungi, dan produk kehutanan Indonesia tetap dipercaya sebagai sumber ekonomi dan devisa negara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....