BPKN Pantau Registrasi Biometrik dan Kesiapan Jaringan Operator
- 04 Feb 2026 16:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) M. Mufti Mubarok berencana mengunjungi sejumlah operator telekomunikasi dalam waktu dekat ini. Mufti ingin memastikan implementasi kebijakan registrasi pelanggan berbasis biometrik tidak merugikan kepentingan masyarakat selaku konsumen.
Pemerintah mewajibkan penggunaan data biometrik guna meningkatkan keamanan identitas digital pada sektor jasa telekomunikasi nasional. Langkah ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk penyalahgunaan nomor seluler yang dapat merugikan pihak pengguna jasa.
“Kami mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat keamanan registrasi pelanggan melalui biometrik. Namun, kami memastikan bahwa proses ini benar-benar aman, sederhana, dan tidak memberatkan konsumen,” ujar Mufti di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Heru Sutadi turut menyoroti kesiapan infrastruktur digital menjelang lebaran nanti. Heru menilai operator wajib menyiapkan kapasitas jaringan yang mumpuni guna melayani lonjakan trafik data yang besar.
Kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet diprediksi akan meningkat tajam selama periode Idul Fitri 1447 Hijriah mendatang. BPKN menegaskan bahwa stabilitas koneksi merupakan hak mutlak bagi setiap konsumen telekomunikasi di seluruh Indonesia.
“Setiap tahun, trafik telekomunikasi melonjak drastis saat Idul Fitri. Oleh karena itu, kami memastikan operator telah melakukan langkah-langkah antisipatif, mulai dari peningkatan kapasitas jaringan hingga mekanisme penanganan gangguan,” ujar Heru.
Lembaga perlindungan konsumen tersebut akan memeriksa sistem teknis pengelolaan data biometrik milik perusahaan jasa telekomunikasi. Keamanan penyimpanan data pribadi menjadi indikator utama dalam penilaian efektivitas kebijakan baru tersebut di lapangan.
BPKN juga berfokus pada kemudahan akses bagi pengguna saat melakukan proses pendaftaran kartu seluler mereka. Masyarakat tidak boleh mengalami kesulitan prosedur yang berbelit-belit ketika menjalankan kewajiban registrasi identitas digital tersebut.
“Kami menegaskan tujuan utama kegiatan ini bukan sekadar memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Kegiatan ini juga bertujuan menjamin masyarakat sebagai konsumen memperoleh layanan telekomunikasi yang aman, andal, dan berkualitas,” kata Heru.
Operator telekomunikasi harus menyiapkan mekanisme penanganan gangguan yang cepat jika terjadi kendala pada jaringan mereka. Layanan pengaduan konsumen harus tetap siaga selama dua puluh empat jam penuh pada hari raya nanti.
BPKN mengharapkan kerja sama yang transparan dari seluruh pihak penyedia jasa telekomunikasi dalam kunjungan tersebut. Sinergi ini diperlukan demi mewujudkan perlindungan hak-hak konsumen yang lebih kuat dan berkelanjutan di masa depan.
“BPKN berharap adanya keterbukaan dari operator telekomunikasi dalam mendukung peningkatan perlindungan konsumen. BPKN juga mendorong kerja sama operator untuk memperkuat kualitas layanan telekomunikasi nasional,” ucap Heru.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....