Komdigi: Registrasi SIM dengan Biometrik bagi Pelanggan Lama Bersifat Sukarela

  • 07 Jul 2026 22:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Komunikasi dan Digital memberi penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan registrasi kartu SIM dengan biometrik
  • Bagi pengguna nomor seluler lama, Komdigi menjelaskan, registrasi kartu SIM dengan biometrik bersifat sukarela.
  • Komdigi sebelumnya menegaskan, seluruh registrasi pembelian kartu perdana SIM prabayar oleh masyarakat mulai 1 Juli 2026 mengunakan biometrik.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital memberi penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan registrasi kartu SIM dengan biometrik. Bagi pengguna nomor seluler lama, Komdigi menjelaskan, registrasi kartu SIM dengan biometrik bersifat sukarela.

"Kalau nomor lama belum diwajibkan. Sifatnya hanya voluntary (sukarela)," ujar Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Dany Suwardany di Jakarta, Selasa 7 Juli 2026.

Dany menjelaskan, registrasi kartu SIM dengan biometrik hanya diberlakukan bagi pengguna nomor seluler baru. Pemberlakuan mulai dilakukan pada 1 Juli 2026.

Menurut Dany, kebijakan registrasi ini masih harus dievaluasi implementasinya. Meski masih bersifat sukarela, menurut Dany, nomor seluler terverifikasi dengan biometrik akan terhindar dari penyalahgunaan identitas.

Dany mengatakan, pelanggan yang telah mendaftarkan nomor seluler dengan biometrik dapat memverifikasi ke gerai operator seluler. Verifikasi itu dilakukan untuk memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan miliknya tidak digunakan oleh orang tak dikenal.

Pelanggan dapat meminta operator seluler untuk menutup nomor telpon mereka. Terlebih jika identitas tersebut digunakan untuk registrasi nomor oleh orang tak dikenal.

"Pelanggan bisa melakukan pengecekan ke gerai-gerai di opsel (operator seluler) untuk melihat NIK dia sudah digunakan berapa nomor. Kalau misalnya dia merasa ada nomor yang tidak dikenali, dia bisa meminta opsel untuk menutup nomor itu," kata Dany.

Komdigi sebelumnya menegaskan, seluruh registrasi pembelian kartu perdana SIM prabayar oleh masyarakat mulai 1 Juli 2026 mengunakan biometrik. Sehingga, pembelian kartu SIM tidak lagi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Direktur Jenderal Ekosistem Kemkomdigi Edwin Abdullah mengatakan langkah tersebut diambil guna memproteksi masyarakat. Khususnya dari praktik registrasi nomor seluler menggunakan identitas orang lain untuk kejahatan di ruang siber.

“Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi. Khususnya yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” kata Edwin.

Edwin mengingatkan seluruh penyelenggara telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia agar memenuhi aturan ini sepenuhnya. Karena keberhasilannya bergantung pada kepatuhan para penyelenggara telekomunikasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....