Komdigi Ingatkan Sanksi bagi Operator Seluler Tak Terapkan Verifikasi Biometrik

  • 07 Jul 2026 20:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Komunikasi dan Digital mengingatkan jasa operator seluler untuk memverifikasi dengan biometrik atau pemindaian wajah ketika registrasi SIM.
  • Verifikasi biometrik ini dilakukan kepada mereka para pelanggan baru operator seluler.
  • Jika tidak diterapkan, maka akan ada sanksi administratif yang dikenakan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital mengingatkan jasa operator seluler untuk memverifikasi dengan biometrik atau pemindaian wajah ketika registrasi SIM. Verifikasi biometrik ini dilakukan kepada mereka para pelanggan baru operator seluler.

Jika tidak diterapkan, maka akan ada sanksi administratif yang dikenakan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Peraturan tersebut tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

"Sanksi administratif. Jadi sanksi administratifnya itu dilakukan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis," ujar Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Dany Suwardany, di Jakarta, Selasa 7 Juli 2026.

Komdigi juga akan memberi teguran tertulis secara berjenjang tiga kali kepada operator seluler. Jika tidak diindahkan, akan ada sanksi penghentian sementara kegiatan perusahaan.

"Apabila sampai dengan teguran ketiga juga masih belum mengimplementasikan registrasi biometrik, maka akan diberikan sanksi. Yaitu berupa penghentian sementara kegiatan perusahaan," kata Dany menambahkan.

Komdigi resmi memberlakukan kebijakan registrasi kartu SIM baru wajib menggunakan verifikasi biometrik. Pemberlakuan itu dimulai sejak Selasa (1/7/2026).

Kebijakan tersebut wajib berlaku bagi pelanggan baru operator seluler. Sementara, untuk pengguna lama nomor kartu SIM bersifat sukarela untuk melakukan pemindaian wajah untuk registrasi.

Aturan ini menggantikan mekanisme registrasi kartu SIM yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK). Komdigi telah bersurat kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menutup akses operator seluler dalam memvalidasi registrasi kartu SIM.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....