Satgas Saber Pangan Jaga Harga dan Mutu
- 04 Feb 2026 14:01 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengerahkan Satgas Saber Pangan di seluruh wilayah Indonesia. Satgas bertugas mengawasi harga, mutu, dan keamanan pangan strategis di lapangan.
Pengawasan meliputi pelaksanaan Harga Pokok Penjualan (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), dan Harga Acuan Pembelian (HAP) pada berbagai komoditas pangan. Satgas juga memastikan pangan beredar memenuhi standar mutu dan keamanan.
Keamanan pangan segar menjadi perhatian utama Satgas Saber Pangan. Pengawasan dilakukan terhadap cemaran biologis, kimia, dan fisik berbahaya.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa mengatakan, satgas berperan penting menjaga stabilitas harga. Sekaligus menjamin keamanan pangan masyarakat.
“Satgas memantau harga dan keamanan pangan segar agar bebas bahan berbahaya. Pengawasan dilakukan langsung di lapangan secara berkelanjutan,” kata Gusti dalam rilis resmi Bapanas, Rabu, 4 Februari 2026.
Satgas juga mengawasi kesesuaian mutu produk dengan label kemasan. Ketidaksesuaian mutu akan ditindak sesuai peraturan berlaku.
Pengawasan mutu dilakukan pada seluruh komoditas pangan strategis. “Jika mutu tidak sesuai label, kami lakukan tindakan sesuai aturan,” ucapnya.
Pada momentum Ramadan dan Idulfitri, pengawasan akan ditingkatkan. Langkah ini mencegah spekulasi harga dan praktik penimbunan.
“Permintaan naik saat HBKN, pengawasan kami perketat\. Sehingga, satgas menjaga agar harga tetap stabil," ujarnya
Masyarakat diimbau berbelanja secara wajar menjelang Ramadan. Pemerintah meminta masyarakat tidak melakukan panic buying.
“Kami harap masyarakat belanja tenang dan wajar. Sehingga stabilitas harga diharapkan tetap terjaga," katanya.
Satgas Saber Pangan dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Tahun 2026. Satgas melibatkan aparat penegak hukum hingga tingkat daerah.
| Baca juga: GPM Bantu Warga Cariu Dapat Pangan Murah |
Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman memastikan, pemerintah turun langsung ke lapangan. Pengawasan dilakukan bersama aparat penegak hukum.
“Kami tidak lagi menghimbau, tetapi menindak pelanggaran harga. Bahkan, penindakan difokuskan kepada produsen," kata Amran.
Pemerintah tidak memberi toleransi pelanggaran harga di atas ketentuan. Sanksi tegas disiapkan bagi pelanggar.
Ia menekankan, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. “Produsen yang melanggar akan kami tindak tegas,” ucapnya.
Pendekatan penindakan menyasar pelaku usaha di hulu. Langkah ini melindungi pengecer dan pelaku UMKM.
“Yang kami tindak produsen. Jadi bukan UMKM atau pengecer,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....