Tim Ahli Cagar Budaya Surabaya Perkuat Pengawasan Bangunan Sejarah
- 04 Feb 2026 13:42 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pengawasan bangunan cagar budaya. Hal ini dilakukan agar tidak lagi terjadinya penggusuran bangunan cagar budaya seperti Rumah Radio Bung Tomo.
Ketua TACB Kota Surabaya, Retno Hastijanti, menyampaikan pembongkaran bangunan bersejarah tersebut terjadi pada tahun 2016. Menurutnya hal itu akan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.
"Belajar dari pengalaman sebelumnya, kini pengawasan kami lakukan secara berlapis. Langkah konkretnya mencakup monitoring rutin lintas dinas serta tinjauan lapangan secara berkala," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima RRI, Rabu, 4 Februari 2026.
Menurutnya, sejumlah situs cagar budaya kini telah dilengkapi sistem pemantauan seperti CCTV. Hal ini mencegah perubahan fisik tanpa izin serta memastikan keamanan bangunan dari ancaman perusakan.
Tidak hanya mengandalkan pemerintah, pihaknya juga memperkuat pelibatan masyarakat sebagai bagian dari sistem perlindungan. Warga sekitar dan komunitas sejarah diajak berperan aktif memantau kondisi bangunan bersejarah di lingkungannya.
"Warga dan pegiat sejarah kami libatkan untuk memantau kondisi fisik maupun aktivitas di sekitar cagar budaya. Lalu dilaporkan dan dikoordinasikan dengan TACB," kata Retno.
Selain pengawasan fisik, pihaknya juga memperketat aspek administrasi. Setiap bangunan cagar budaya kini diwajibkan memiliki arsip dan dokumentasi kondisi terkini yang terus diperbarui.
"Dokumentasi yang rutin diperbarui akan memudahkan pengawasan. Dan menjadi rekam jejak penting bila terjadi perubahan," ujarnya, menambahkan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mempertanyakan keberadaan Rumah Radio yang digunakan Bung Tomo saat pertempuran 10 November. Pertanyaan itu ia sampaikan sebagai bentuk keprihatinan terhadap minimnya perhatian terhadap situs-situs bersejarah di Indonesia.
Rumah di Jalan Mawar Nomor 10 Surabaya tersebut dikenal sebagai lokasi pidato legendaris Bung Tomo. Pidatonya dikenal mampu membakar semangat arek-arek Surabaya.
Namun, bangunan bersejarah itu justru telah dihancurkan. Meski berstatus sebagai cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/004/402.1.04/1998.
"Kadang-kadang kita tidak menghargai sejarah kita. Situs-situs sejarah dibongkar, ini para kepala daerah harus memikirkan," ucap Presiden Prabowo saat rapat dengan kepala daerah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin, 2 Februari 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....