DPR Dorong Aparat Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Nenek di Sumbar

  • 02 Feb 2026 12:16 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta — Anggota DPR RI Komisi XIII Arisal Aziz, mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa Nenek Sauda (68). Nenek Sauda merupakan seorang perempuan lanjut usia di Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat yang jadi korban pengeroyokan. 

Arisal mengungkapkan, peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius. Khususnya terhadap perempuan dan kelompok rentan.

“Ini adalah musibah kemanusiaan dan termasuk pelanggaran HAM. Nenek Sauda, seorang perempuan renta, mengalami kekerasan fisik oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Arisal Aziz kepada wartawan, Senin, 2 Februari 2026.

Menurut Arisal, kekerasan itu terjadi saat Nenek Sauda mempertahankan tanah ulayat miliknya yang digarap oleh pihak-pihak yang melakukan penambangan ilegal. Upaya mempertahankan hak atas tanah tersebut justru berujung pada tindak kekerasan.

Akibat kejadian tersebut, korban sempat tidak sadarkan diri akibat penganiayaan dan kekerasan yang dialaminya. Arisal menyatakan, pascakejadian dirinya langsung turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi XIII DPR RI mengundang sejumlah mitra kerja, antara lain Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan. Serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna memastikan kasus ini diusut secara menyeluruh.

“Kami bersepakat untuk mengusut tuntas kasus ini. Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan, tidak hanya untuk Nenek Sauda, tetapi juga bagi masyarakat lain yang mengalami pelanggaran HAM,” kata Arisal.

Arisal menegaskan, langkah konkret Komisi XIII adalah mendorong seluruh pihak terkait agar menegakkan hukum secara adil dan tegas. “Sebagai wakil rakyat, tugas kami memastikan hukum ditegakkan dan kasus seperti ini tidak terulang lagi di tempat lain,” ujarnya.

Ia juga menekankan peran Kementerian HAM agar kasus kekerasan terhadap Nenek Sauda benar-benar diangkat sebagai perhatian nasional. Sementara Anggota DPR RI Komisi XIII, Edison Sitorus, menegaskan bahwa aktivitas penambangan yang dicegah oleh Nenek Sauda bukanlah penambangan tradisional. 

Menurutnya, aktivitas tersebut merupakan penambangan menggunakan alat berat yang diduga kuat tanpa izin resmi. Edison menjelaskan, penambangan tradisional pada prinsipnya dilakukan tanpa menggunakan alat berat seperti ekskavator. 

Sementara dalam kasus yang terjadi, aktivitas penambangan justru menggunakan alat berat, sehingga wajib mengantongi izin dari pemerintah. Ia menegaskan penambangan tradisional tidak menggunakan alat berat. 

"Yang dicegah oleh Ibu Sauda ini justru penambangan pakai ekskavator. Kalau sudah pakai alat berat, tentu harus ada izin, yaitu IUP (Izin Usaha Pertambangan),” kata Edison Sitorus.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....