Kemkomdigi Segera Panggil YouTube terkait Konten Promosi Vape Melibatkan Anak
- 03 Agt 2026 16:24 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Komunikasi dan Digital akan memanggil YouTube untuk meminta klarifikasi terkait promosi rokok elektronik yang melibatkan anak-anak.
- Kemkomdigi telah mengirimkan surat teguran kepada YouTube pada tanggal 2 Agustus 2026 atas kelalaian platform dalam mengawasi konten vape.
- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan pentingnya akuntabilitas platform media sosial dalam melindungi anak dari konten promosi produk berbahaya.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memanggil platform YouTube, terkait temuan konten promosi rokok elektronik (vape). Hal itu diungkapkan Menteri Komdigi (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Dijelaskannya bahwa pemanggilan itu, untuk meminta klarifikasi dari YouTube, atas kelalaian promosi konten vape melibatkan anak-anak. Ia menuturkan dari temuan ini, Kemkomdigi telah melayangkan surat teguran kepada YouTube pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Penerbitan surat teguran itu, merupakan tindaklanjut dalam penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Hal ini merujuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi, esok kita akan panggil YouTube setelah kita berikan surat peringatan kepada Youtube kemarin. Kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube," kata Menkomdigi Meutya dalam konferensi persnya, di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Konten promosi vape itu ditayangkan pada siaran langsung (live stream) oleh konten kreator Muhammad Jannah (Bigmo). Dalam promosinya yang dimuat di platform YouTube, Bigmo turut melibatkan anak-anak ke dalam tayangannya.
Hal ini ditegaskannya, menunjukkan ketidakpatuhan platform YouTube atas seluruh regulasi yang ditetapkan di Indonesia. Secara khususnya diungkapkan Menkomdigi, yakni tekait regulasi dan komitmen bersama dalam perlindungan anak di ruang digital.
"Telah dengan nyata dan jelas, tidak hanya melanggar aturan yang ada oleh negara di Indonesia. Tapi juga melanggar community guidelines-nya mereka sendiri," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....