Konten Promosi Vape Libatkan Anak, Kemkomdigi Layangkan Surat Teguran ke YouTube

  • 03 Agt 2026 04:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Teguran ini merupakan langkah pemerintah untuk melindungi anak-anak dari konten promosi produk yang berbahaya di platform media digital.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan surat teguran pertama kepada YouTube atas promosi vape yang melibatkan anak-anak dalam siaran langsung.
  • YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo diduga melakukan promosi produk vape dengan melibatkan anak di bawah umur dalam konten siaran langsungnya.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama, kepada platform YouTube. Hal ini menindaklanjuti temuan konten siaran langsung (live stream) promosi produk rokok elektronik (vape), yang melibatkan anak-anak.

Surat teguran tersebut dilayangkan menyusul temuan konten promosi produk vape oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo. Dalam konten promosinya, Bigmo diduga melibatkan anak di bawah umur, saat melakukan siaran langsung.

Menteri Komdigi (Menkomdi) Meutya Hafid menegaskan praktik eksploitasi anak untuk mempromosikan produk terlebih di ruang digital, tidak diperkenankan. Untuk itu dikatakan Menkomdigi, bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat di toleransi.

"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," kata Meutya dalam keterangan resminya, Minggu, 2 Agustus 2026.

Dijelaskannya surat teguran ini, merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Hal ini merujuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap konten yang dimaksud, serta menyampaikan klarifikasi. Kemkomdigi diungkapkan Meutya, memberikan batas waktu tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Apabila surat teguran itu tidak ditindaklanjuti, maka Kemkomdigi dipastikannya, akan menjatuhkan sanksi administratif terhadap YouTube. Hal ini dikatakan Menkomdigi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dari teguran hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, Menkomdigi menyatakan bahwa platform YouTube, juga diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif. Terlebih hal itu dilakukan untuk konten-konten yang berpotensi melanggar prinsip pelindungan anak di ruang digital.

YouTube juga diminta untuk meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia akses. Permintaan tersebut merupakan bagian dari kewajiban platform dalam menjaga ruang digital yang aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak.

"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," ujar Menkomdigi Meutya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....