KTP2JB Menilai Kerja Sama Perusahaan Pers dengan Platform Belum Merata
- 27 Jan 2026 15:48 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Suprapto Sastro Atmojo, menyatakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2024 masih berjalan terbatas. Suprapto menilai keterlibatan perusahaan pers dalam skema kerja sama platform digital belum merata.
Ia menjelaskan komite menjalankan program percepatan sebagai respons masukan komunitas pers nasional. Program tersebut menargetkan keberlanjutan kerja sama perusahaan pers dengan platform digital global.
Suprapto menyebut kerja sama yang dimaksud adalah program Google News Showcase yang sempat terhenti beberapa tahun. Program tersebut kembali berjalan setelah komite menerbitkan pedoman pelaksanaan pada Mei 2025.
“Program kerjasama perusahaan pers dengan salah satu platform digital yaitu Google News Showcase yang sudah beberapa tahun dihalt agar dilanjutkan. Setelah komite mengeluarkan pedoman pelaksanaan pemenuhan tanggung jawab perusahaan pers pada bulan Mei tahun 2025 Google News Showcase kembali dilanjutkan,” ujar Suprapto di Gedung Dewan Pers Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Suprapto menilai keberlanjutan program tersebut merupakan kabar positif bagi industri pers nasional. Namun, Suprapto mengakui jumlah media yang terlibat masih sangat terbatas.
“Waktu itu memang pada tahap awal baru 34 perusahaan pers yang bekerjasama dengan Google. Tentu kami berharap agar peserta dalam program tersebut terus bertambah,” ucapnya.
Suprapto membandingkan jumlah peserta dengan total media terverifikasi di Dewan Pers. Ia menyebut jumlah media terverifikasi saat ini mencapai 1.092 perusahaan pers.
Suprapto menilai ketimpangan tersebut menunjukkan rendahnya pemenuhan tanggung jawab platform digital. Komite mencatat pelaksanaan mandat Perpres 32 Tahun 2024 masih berada pada kategori rendah.
“Komite menilai bahwa pemenuhan tanggung jawab perusahaan platform digital masih dalam kategori yang rendah. Penilaian ini kami harapkan bisa menjadi masukan berharga buat platform,” katanya.
Suprapto menegaskan komite juga melakukan pengawasan terhadap konten yang dikomersialisasikan platform digital. Pengawasan tersebut memastikan platform tidak memfasilitasi pemberitaan yang melanggar Undang-Undang Pers.
Selain pengawasan, Suprapto menyebut komite memfasilitasi 74 perusahaan pers untuk mengakses skema kerja sama. Fasilitasi tersebut dilakukan melalui pendampingan teknis dan koordinasi lintas pemangku kepentingan.
Sebelumnya, Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga, dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, menyatakan Dewan Pers akan mengawal pelaksanaan rekomendasi komite. Niken menilai laporan tersebut mencerminkan aspirasi pers nasional.
“Dewan Pers ini akan mengawal agar apa yang sudah dilaporkan benar-benar bisa dilaksanakan. Perusahaan platform digital memang mempunyai tanggung jawab untuk keberlanjutan pers di Indonesia,” katanya.
Niken menekankan pentingnya pembagian monetisasi yang adil bagi perusahaan pers. Ia menilai kerja sama platform digital harus memperkuat kualitas dan keberlanjutan media nasional.
Niken menyampaikan keterbukaan platform digital mulai terlihat pada 2025. Namun, ia berharap keterlibatan media meningkat signifikan pada 2026.
“Saya senang tadi mendengar bahwa perusahaan platform sudah mulai membuka diri. Tahun 2026 mudah-mudahan semakin besar,” ucapnya.
Dewan Pers menilai perluasan partisipasi media menjadi kunci keberhasilan implementasi Perpres 32 Tahun 2024. Penguatan kolaborasi dinilai menentukan masa depan jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....