Mengulas Sejarah Hari Pejalan Kaki Nasional

  • 22 Jan 2026 07:07 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Setiap 22 Januari, Indonesia memperingati Hari Pejalan Kaki Nasional. Peringatan ini bukan sekadar penanda tanggal, tetapi lahir dari refleksi atas keselamatan pejalan kaki di ruang publik.

Momentum ini mengingatkan bahwa pejalan kaki merupakan pengguna jalan yang paling rentan. Namun dalam praktiknya, keselamatan mereka kerap terabaikan di tengah padatnya lalu lintas perkotaan.

Hari Pejalan Kaki Nasional kemudian dimaknai sebagai ajakan bersama. Kota yang baik bukan hanya lancar bagi kendaraan, tetapi aman dan manusiawi bagi semua.

Sejarah Hari Pejalan Kaki Nasional

Peringatan ini berakar dari tragedi yang terjadi di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, pada 22 Januari 2012. Peristiwa tersebut menjadi salah satu kecelakaan pejalan kaki paling fatal di Jakarta.

Saat itu, sebuah mobil melaju tak terkendali dan menerobos trotoar. Belasan pejalan kaki menjadi korban, sembilan di antaranya meninggal dunia.

Tragedi tersebut mengguncang kesadaran publik tentang rapuhnya perlindungan bagi pejalan kaki. Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman justru tak mampu melindungi nyawa.

Sebagai bentuk penghormatan kepada para korban, Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka) menetapkan 22 Januari sebagai Hari Pejalan Kaki Nasional. Penetapan itu sekaligus menjadi simbol perjuangan hak pedestrian.

Peran Koalisi Pejalan Kaki

Koalisi Pejalan Kaki atau Kopeka telah bergerak sejak 2011. Organisasi ini berada di bawah naungan Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB).

Kopeka memperjuangkan hak pejalan kaki atas ruang publik yang aman. Fokus utamanya mencakup trotoar layak, kebijakan transportasi manusiawi, serta keselamatan jalan.

Dalam perjalanannya, Kopeka menggandeng berbagai komunitas dan organisasi. Kerja sama dilakukan untuk memperkuat advokasi keselamatan pejalan kaki di Indonesia.

Makna Hari Pejalan Kaki Nasional

Peringatan ini membawa pesan bahwa pejalan kaki adalah pengguna jalan utama. Perlindungan terhadap mereka merupakan tanggung jawab bersama.

Hari Pejalan Kaki Nasional juga menuntut keadilan ruang publik. Trotoar bukan tempat parkir, berdagang, atau jalur kendaraan.

Selain itu, peringatan ini mendorong perubahan cara pandang pembangunan kota. Kota ramah pejalan kaki mencerminkan peradaban yang menghargai nyawa manusia.

Cara Memperingati Hari Pejalan Kaki Nasional

Peringatan ini dapat dilakukan dengan langkah sederhana. Menghormati penyeberang jalan menjadi bentuk kepedulian paling dasar.

Masyarakat juga dapat menggunakan trotoar sesuai fungsinya. Dukungan terhadap kebijakan kota ramah pedestrian pun penting untuk terus disuarakan.

Bagi pemerintah, momentum ini menjadi pengingat untuk memperbaiki fasilitas pejalan kaki. Penegakan hukum terhadap pelanggaran trotoar juga perlu diperkuat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....