Kinerja Kejaksaan Lampaui Eksposur, Legislator Dorong Reward–Punishment Anggaran
- 21 Jan 2026 14:16 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengusulkan skema reward dan punishment berbasis anggaran bagi Kejaksaan RI. Skema itu ditujukan bagi aparat penegak hukum yang berhasil mengembalikan keuangan negara dari korupsi.
“Usulan ini menurut saya penting karena Kejaksaan menunjukkan kinerja luar biasa. Mekanisme reward dan punishment tidak hanya berbasis jabatan, tetapi juga anggaran,” ujar Abdullah, yang akrab disapa Abduh dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 20 Januari 2026.
Abduh menegaskan, orientasi pemberantasan korupsi tidak semata pada eksposur penindakan. Menurutnya, tujuan utama adalah pemulihan keuangan negara untuk kepentingan rakyat.
“Kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi ini sudah melampaui eksposur. Hal itu terlihat dari besarnya uang sitaan yang dikembalikan ke negara,” katanya.
Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai capaian tersebut layak mendapat apresiasi negara. Ia menyebut, apresiasi harus berdampak langsung pada penguatan institusi.
“Untuk prestasi seperti ini, negara harus adil memberikan penghargaan. Salah satunya melalui kebijakan anggaran,” ucapnya.
Abduh memberi contoh simulasi penerapan skema tersebut. Jika Kejaksaan menyelamatkan keuangan negara Rp100 triliun, maka dapat diberikan kenaikan anggaran tertentu.
“Tambahan anggaran ini bukan hadiah. Ini instrumen strategis memperkuat operasional pemberantasan korupsi secara lebih efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Penanganannya membutuhkan kebijakan luar biasa, termasuk dukungan anggaran yang memadai.
“Salah satu caranya memberi apresiasi luar biasa kepada aparat penegak hukum. Terutama kepada Kejaksaan yang memulihkan keuangan negara,” tandasnya.
Dalam rapat kerja tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan kerugian negara akibat korupsi dan TPPU sepanjang 2025 mencapai Rp300,86 triliun. Dari jumlah itu, Kejaksaan berhasil menyelamatkan Rp24,7 triliun.
Meski demikian, Burhanuddin menyebut pagu anggaran Kejaksaan 2026 sebesar Rp20 triliun belum mencukupi. Keterbatasan anggaran dinilai berdampak pada kinerja pusat dan daerah.
Kejaksaan pun mengusulkan tambahan anggaran Rp7,49 triliun. Rinciannya Rp1,85 triliun untuk penegakan hukum dan Rp5,65 triliun dukungan manajemen.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....