DPR Ungkap Peluang Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada
- 21 Jan 2026 11:42 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima mengungkapkan, masih terdapat peluang kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada. Meskipun, Prolegnas 2026 secara resmi hanya menugaskan untuk merevisi UU Pemilu.
"Kita normatif dulu ya, karena Prolegnas kemarin kan memang memasukkannya Undang-Undang Pemilu. Ini sebelum ada polemik loh ya," kata politikus PDIP ini dalam keterangannya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Oleh sebab itu, Aria menegaskan, penting percepatan membahas revisi UU Pemilu. Daripada, harus mengubah Prolegnas ada segala macamnya.
Aria menjelaskan pembahasan kodifikasi memungkinkan dalam konteks revisi UU Pemilu. Maka, jika menggunakan kodifikasi, UU Pilkada akan berpeluang ikut dibahas.
"Karena Undang-Undang Pemilu kalau di dalamnya kemudian kita juga bicara kodifikasi. Akan sangat dimungkinkan Undang-Undang Pilkada akan diikutsertakan terbahas," ucap Aria.
Namun, ia menuturkan, Komisi II DPR tidak dapat langsung membahas RUU Pilkada. Karena, RUU Pilkada belum masuk dalam penugasan Prolegnas 2026.
"Tapi kita tidak bisa langsung memasukkan pembahasan Undang-Undang Pilkada. Karena itu tidak masuk bagian daripada rezim Undang-Undang Pemilu di dalam konteks Prolegnas kita," ujar Aria.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad membeberkan, tiga poin kesimpulan hasil pertemuan terbatas. Pertemuan terbatas itu, antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Kesimpulan ada tiga, pertama tidak ada pembahasan Undang-Undang Pilkada, kedua DPR fokus membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Ketiga, dalam revisi Undang-Undang Pemilu khusus pemilihan presiden, tetap dipilih oleh rakyat," kata Ketua Harian DPP Gerindra ini dalam keterangannya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa, 20 Januari 2026.
Oleh sebab itu, Dasco menggaransi, DPR dan pemerintah tidak ada berupaya mengubah mekanisme Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Fokus DPR dan pemerintah saat ini, merevisi UU Pemilu dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sepakati Undang-Undang Pemilu yang ada tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat," ucap Dasco.
Sementara, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku, pemerintah dan DPR terus berkoordinasi rutin membahas revisi UU Pemilu. Maupun, membahas berbagai wacana yang berkembang di masyarakat.
"Sesuai arahan bapak presiden (Presiden Prabowo Subianto), pemerintah berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara. Meskipun berasal dari partai yang berbeda, yang diutamakan adalah kepentingan masyarakat," kata Prasetyo.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....