DPR Buka Peluang Revisi UU Ombudsman untuk Perkuat Kewenangan Lembaga
- 14 Jul 2026 19:33 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong penguatan kelembagaan Ombudsman agar pengawasan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi semakin efektif.
- Komisi II membuka peluang merevisi Undang-Undang Ombudsman untuk memperkuat kewenangan lembaga yang selama ini hanya dapat memberikan rekomendasi tanpa menjatuhkan sanksi.
- Ombudsman RI memulai Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026 sebagai dasar penyusunan rekomendasi perbaikan layanan publik melalui kolaborasi dengan berbagai instansi.
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti penguatan kelembagaan Ombudsman agar pengawasan terhadap pelayanan publik semakin efektif. Menurutnya, Ombudsman memiliki peran penting dalam mendorong perbaikan layanan publik sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi.
Peran tersebut perlu diperkuat melalui pengawasan terhadap layanan publik berbasis digital, integrasi data, serta inovasi pelayanan publik. Namun, kewenangan Ombudsman belum sebanding dengan lembaga sejenis di negara-negara Asia Tenggara maupun Asia Pasifik.
Menurutnya, Ombudsman Indonesia masih mengadopsi model klasik yang berfokus pada pemberian rekomendasi perbaikan pelayanan publik. Namun, lembaga tersebut belum memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi.
“Hal ini menjadi bahan renungan dan introspeksi bagi DPR, terutama Komisi II. Apakah kita pertahankan dalam bentuk yang sama atau justru kita perlu revisi Undang-Undang Ombudsman pada tahun-tahun mendatang,” katanya, dalam Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026, di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Revisi regulasi diperlukan untuk memantapkan posisi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang lebih kuat. Dengan demikian, Ombudsman diharapkan dapat optimal menjalankan tugasnya dalam mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, melalui opini Ombudsman, lembaganya akan memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi pelayanan publik. Sekaligus menyusun rekomendasi perbaikan yang dapat ditindaklanjuti oleh kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, dan perguruan tinggi negeri.
Rahmadi menjelaskan, entry meeting juga menjadi forum untuk menyampaikan tujuan, ruang lingkup, metodologi, serta mekanisme penilaian tahun 2026. Melalui forum ini, Ombudsman berharap seluruh institusi memiliki kesamaan pemahaman mengenai proses penilaian yang akan berlangsung.
Ia menambahkan, kolaborasi dan keterbukaan informasi menjadi faktor penting agar penilaian tidak hanya berorientasi pada pemenuhan aspek kepatuhan. Tetapi juga mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....