Peneliti: Penanganan Kekerasan Seksual Anak Belum Berpihak

  • 06 Des 2025 16:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Kasus kekerasan seksual pada anak terus meningkat, namun penanganannya dinilai belum berpihak pada korban. Pemerintah diminta menyiapkan mekanisme rehabilitasi yang mampu memulihkan kondisi mental anak.

Ketua Tim Riset Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak Universitas Indonesia Emir Chairullah mengatakan, korban sering mendapat stigma yang tidak adil. “Seringkali korban malah mendapatkan label yang tidak adil,” kata Emir usai melakukan Riset Penanganan Kekerasan Seksual pada Anak di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (6/12/2025).

Menurutnya, minimnya upaya pemulihan membuat kondisi korban semakin mengenaskan. “Sudah jadi korban, mendapatkan stigma pula, dan tidak ada upaya rehabilitasi,” ujarnya.

Riset tersebut dilakukan oleh para peneliti dari Departemen Ilmu Hubungan Internasional dan Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI. Penelitian ini juga melibatkan Yayasan Kakak Aman Indonesia yang fokus pada pencegahan kekerasan seksual anak.

Riset juga menemukan penegakan hukum lebih efektif menekan angka kekerasan seksual. “Kami menemukan di salah satu kecamatan kasus kekerasan relatif berkurang karena adanya penegakan hukum,” ujar Emir.

Ia mengatakan, penanganan kasus masih terfokus pada penghukuman pelaku tanpa memprioritaskan masa depan korban. “Padahal dalam kasus kekerasan ini, masa depan anak yang menjadi taruhannya,” ucapnya.

Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial UI Annisah mengatakan, banyak daerah 3T belum memiliki rumah aman bagi korban. Fasilitas aman dinilai penting untuk memulihkan kondisi mental anak korban kekerasan seksual.

“Sehingga apabila ada kasus, orang tua korban tahu harus ke mana. Rumah aman harus diisi psikolog, konselor, dan pekerja sosial profesional," kata Annisah.

Keluarga korban sering memilih mekanisme kekeluargaan untuk menghindari stigma masyarakat. Namun pendekatan tersebut kerap tidak memperhatikan pemulihan psikologis korban.

Banyak pelaku berasal dari kerabat dekat seperti kakek, paman, atau tokoh masyarakat. “Mereka menganggap dengan membayar denda, persoalan sudah selesai,” ujar Annisah.

Ia mengingatkan, trauma korban dapat berlangsung seumur hidup bila tidak ditangani secara profesional. “Trauma yang dialami korban kalau tidak diatasi bisa terbawa sepanjang hidup,” ucapnya.

Ketua Tim Penggerak PKK Ende Cici Badeoda mengatakan, penanganan yang berpihak pada korban harus menjadi prioritas utama. “Kalau tidak diatasi, dampaknya akan kemana-mana,” kata Cici.

Ia mengapresiasi riset FISIP UI yang dinilai penting untuk melindungi masa depan anak. “Bagaimana mau menghasilkan Generasi Emas di 2045 kalau masa depan anak-anak kita sudah dirusak," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....