LPSK Luncurkan Dana Bantuan Korban TPKS
- 08 Agt 2026 02:41 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- LPSK meluncurkan Dana Bantuan Korban sebagai instrumen baru pemenuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual
- Program DBK mendukung pembayaran restitusi yang tidak dapat dipenuhi pelaku serta pembiayaan pemulihan korban
- Dana dihimpun dari negara, masyarakat, filantropi, dunia usaha, dan sumber lain yang sah dengan pengelolaan transparan
- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan komitmen awal dukungan terhadap program mencapai sekitar Rp200 miliar
- LPSK berharap Dana Bantuan Korban memperkuat akses korban terhadap layanan medis, psikologis, dan psikososial
RRI.CO.ID, Jakarta - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) meluncurkan Dana Bantuan Korban (DBK) Saraya Baruna Ananta. Program baru tersebut menjadi instrumen pemenuhan hak bagi para korban tindak pidana kekerasan seksual.
Peluncuran DBK memperkuat pembayaran kompensasi atas restitusi yang tidak mampu dipenuhi oleh pelaku kekerasan. Skema ini sekaligus mendukung pendanaan pemulihan bagi para korban secara berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa program baru tersebut resmi diluncurkan dalam rangkaian acara HUT ke-18. Program pelindungan ini menjadi bentuk implementasi nyata dari Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
"Pemulihan korban tidak dapat diselesaikan hanya melalui penegakan hukum. Korban membutuhkan dukungan berkelanjutan agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya secara utuh," kata Achmadi di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2026.
Achmadi juga menjelaskan bahwa seluruh dana dikelola melalui mekanisme hibah secara transparan serta akuntabel. Pemberian dana bantuan dalam bentuk uang tersebut langsung disalurkan kepada pihak korban atau ahli waris.
"Dana Bantuan Korban dikelola LPSK secara transparan, diawasi secara independen, dan dipertanggungjawabkan secara berkala. Dana disalurkan langsung kepada korban atau ahli waris melalui mekanisme yang akuntabel," ujarnya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan dukungan terhadap program tersebut. Komitmen awal pendanaan yang berhasil dihimpun melalui komunikasi telepon tersebut mencapai sekitar Rp200 miliar.
"Saya tadi sudah menelepon beberapa lembaga dan beberapa orang. Hasilnya sudah terkumpul Rp200 miliar," kata Dasco.
LPSK mencatat sebanyak 1.159 permohonan pelindungan kekerasan seksual telah diterima pada Kamis, 6 Agustus 2026. Sebanyak 937 permohonan di antaranya merupakan laporan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak.
Nilai restitusi tindak pidana kekerasan seksual yang dinilai mencapai Rp14,12 miliar sepanjang Januari-Juni 2026. Realisasi pembayaran oleh pelaku baru mencapai Rp87,69 juta dari total putusan pengadilan Rp1,86 miliar.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyatakan bahwa DBK menjadi instrumen penting bagi pemulihan korban. Program ini memperkuat akses para korban terhadap seluruh layanan pemulihan yang dibutuhkan secara menyeluruh.
"Melalui Dana Bantuan Korban, kami ingin memastikan tidak ada lagi korban yang kehilangan hak atas pemulihan hanya karena pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban restitusinya," kata Sri Nurherwati.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....