Polri Uji Coba SKCK Online Berlaku Nasional
- 24 Nov 2025 16:33 WIB
- Jakarta
KBRN, Jakarta: Polri mulai menerapkan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online yang berlaku di seluruh Indonesia. Layanan ini telah memasuki tahap uji coba sejak 13 Oktober 2025 untuk memastikan sistem siap digunakan secara luas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabidyanmas Baintelkam Polri, Kombes Pol Yosef Sriyono Joko Handono, di Jakarta Pusat, Senin (24/11). Pernyataan itu ia sampaikan dalam acara peluncuran hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) layanan SKCK tingkat Polres dan Polresta tahun 2025.
Yosef menjelaskan bahwa saat ini Polri juga tengah mengembangkan sistem SKCK agar bisa sepenuhnya dilakukan secara online. Ia mengatakan, “Kita sedang mengembangkan untuk SKCK full online, kita sudah uji coba per tanggal 13 Oktober kemarin.”
Ia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir lagi terkait alamat domisili saat mengurus SKCK. “Sekarang masyarakat tidak perlu pusing dengan domisilinya di mana, bisa membuat SKCK di mana saja dan tidak harus kembali sesuai KTP,” ujarnya.
Pengajuan SKCK online dilakukan melalui aplikasi Super App Polri yang bisa diakses menggunakan telepon genggam. Melalui aplikasi tersebut, pemohon juga dapat menentukan waktu dan lokasi pengambilan dokumen.
Saat ini, pengambilan SKCK yang diajukan secara online masih terbatas di tingkat Polres untuk sebagian besar wilayah. Namun khusus di wilayah Polda Metro Jaya, pengambilan sudah dapat dilakukan hingga tingkat Polsek.
“Nah, untuk saat ini tingkat pengambilannya sampai sebatas Polsek di Metro Jaya, tapi di wilayah Polda lain masih sampai dengan Polres,” kata Yosef. Ia menambahkan bahwa ke depan layanan ini akan terus dikembangkan agar semakin menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Yosef juga menyebut WNI yang berada di luar negeri tetap bisa mengajukan SKCK secara online. “Mereka bisa download melalui aplikasi Super App, membayar secara digital, lalu kami kirimkan SKCK-nya tanpa harus datang ke Indonesia,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....