Legislator Usulkan Revisi UU Penanggulangan Bencana Dibuka Kembali

  • 23 Okt 2025 12:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Anggota Komisi VIII DPR, Nanang Samodra, mengusulkan perlunya melakukan revisi Undang Undang Penanggulangan Bencana. Menurut dia, usulan ini pernah dicetuskan pada periode DPR tahun 2019- 2024.

"Undang-Undang tersebut sebenarnya sudah siap dibahas pemerintah dan DPR," ujarnya pada perbincangan dengan RRI Pro 3, Kamis (23/10/225). Namun, hingga akhir masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024, tidak tercapai kesepakatan antara kedua pihak dalam proses pembahasannya.

Karena itulah, legislator Fraksi Partai Demokrat ini mengusulkan pembahasan Undang-Undang Penanggulangan Bencana dibuka kembali. "Saya ingin pada tahun ini dibahas lagi," ujarnya.

Nanang mengatakan alasan tertundanya revisi undang-undang tersebut. Menurut dia, ketika itu ada satu hal di mana pemerintah dan DPR tidak mencapai titik temu.

"DPR menginginkan agar nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tetap hidup," ucapnya. Artinya ada satu unit yang jelas dan pasti bertanggung jawab untuk menangani bencana.

Sebaliknya, lanjut Nanang, pemerintah tidak menginginkan hal itu sehingga akhirnya tidak ada titik temu. "Sehingga akhirnya pembahasan revisi undang-undang itu didrop," ujarnya.

Nanang menyebutkan revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana perlu segera dilakukan. Ini karena peraturan yang ada saat ini memiliki beberapa kelemahan.

Misalnya, dalam penanggulangan bencana di daerah yang yang diserahkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Di sejumlah daerah, Kepala BPBD dijabat oleh Sekretaris Daerah.

Menurut Nanang, undang-undang tersebut menyebutkan pelaksanaan kegiatan BPBD harus dipimpin pejabat dengan level eselon 1B. "Sedangkan di daerah hanya ada satu pejabat eselon 1B yaitu Sekretaris Daerah," ucapnya.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, merespons positif usulan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Menurut dia, hal ini penting sebagai landasan mempercepat pengambilan keputusan tanggap darurat ketika terjadi peristiwa bencana.

"Bagaimanapun semua regulasi tidak ada yang sempurna, karena itu harus ada perbaikan-perbaikan," ujarnya dikutip Antara. Menurut Suharyanto, undang-undang tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan dan tantangan yang ada.

"Kini, setelah Komisi VIII DPR menginisasi revisi undang-undang tersebut, kami siap untuk membahasnya," ucapnya. Suharyanto menargetkan pembahasan Undang-Undang Penanggulangan Bencana sudah bisa dimulai tahun ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....