RUU Polri Disahkan, Wamenkum Ungkap Alasan Batas Usia Pensiun

  • 09 Jun 2026 15:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan alasan batas usia Polri dalam UU Polri yang baru saja di sahkan
  • penetapan usia 60 tahun dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan yang berlaku bagi aparatur negara pada umumnya

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan alasan batas usia dalam UU Polri yang baru saja di sahkan. Hal tersebut di katakannya usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Menurut Edward, salah satu poin yang diatur dalam revisi tersebut adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri. Dalam rancangan aturan itu, usia pensiun Bintara dan Tamtama ditetapkan menjadi 59 tahun, sedangkan Perwira menjadi 60 tahun.

Ia mengatakan, penetapan usia 60 tahun dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan yang berlaku bagi aparatur negara pada umumnya. Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jaksa.

“Yang berlaku untuk aparat negara pada umumnya adalah 60 tahun. Jadi kita menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi aparatur negara,” ujar Edward kepada wartawan.

Selain pengaturan usia pensiun, Edward menyebut terdapat sejumlah substansi lain dalam RUU Polri. Di antaranya penguatan tugas Polri dalam mendukung arah kebijakan pemerintah.

Lalu pemberian afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen anggota Polri berdasarkan keahlian khusus yang dimiliki. Selain itu, pengaturan mengenai jaminan sosial dan kesehatan bagi personel.

RUU tersebut juga mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur dengan merujuk pada amanat Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945. Menurut Edward, ruang penugasan itu tetap dibatasi pada fungsi utama Polri.

“Bidang-bidang yang dapat ditempati anggota Polri akan dirinci sesuai tugas pokok tersebut. Termasuk menyesuaikan dengan praktik yang selama ini sudah berjalan,” katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002. Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi Undang-Undang, Selasa, 9 Juni 2026.

Pengesahan disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-21 DPR RI Masa Persidangan Tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi legislator yang memimpin rapat pengesahan RUU Polri pada Selasa ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....