KPAI Imbau Orang Tua Batasi Anak Mengakses Internet

  • 15 Feb 2025 12:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra meminta, orang tua membatasi anak mengakses internet melalui telepon genggamnya. Hal itu untuk mengantisipasi anak menjadi korban pornografi yang dilakukan para pedofil.

"Tetap harus ada pembatasan. Anak dengan kerentanan yang tentu harus kita waspadai," kata Jasra dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Sabtu (15/2/2025).

Menurutnya, penggunaan internet bagi anak-anak sudah menjadi kebiasaan (familiar) seiring orang tua memfasilitasi telepon genggamnya dengan paket internet. Untuk itu, perlu orang tua perlu melakukan pendampingan saat anak mengakses Media Sosial.

"Saya kira ini penting ya, makanya di usia 13 tahun kita merekomendasi baru diberi gadget. Tetapi tetap berada dalam pengawasan," ujarnya.

Selain itu, kata dia, orang tua juga harus memeriksa aplikasi dari telepon genggam anaknya. Apalagi, saat ini di aplikasi telepon genggam telah ada parental control atau pengawasan orang tua.

"Orang tua harus belajar terkait hal itu. Sehingga tercipta pengamanan berlapis," ucap Jasra.

Ia menekankan pentingnya literalasi digital bagi anak. Kemudian, para orang tua melakukan pengalihan aktivitas anak.

"Pengalihan aktivitas anak ini penting. Karena dalam kajian kita di tahun 2024, dari 510 anak yang kita lakukan survei hampir rata-rata anak-anak kita berselancar di internet 5,5 jam, bahkan lebih," katanya.

Berdasarkan data WHO, anak-anak yang bermain internet lebih dari 5 jam masuk kategori kecanduan (addict). Hal itu berdampak buruk terhadap kejiwaan dan tumbuh kembang anak.

"Ini juga dapat berpengaruh terhadap keamanan anak. Jadi sangat nyata ancaman itu terutama siber ini," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana untuk membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia. Hal itu dalam rangka percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pihaknya juga telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus. Nantinya, akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut termasuk aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital.

“Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja. Ini sebagai aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu,” kata Muetya.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....