Putusan Kasus TPPO Bayi Dinilai Belum Beri Efek Jera, Ini Rekomendasi KPAI

  • 29 Jul 2026 11:04 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPAI menilai vonis kasus TPPO bayi belum memberikan efek jera.
  • Keberadaan 18 bayi di luar negeri belum dijelaskan dalam putusan.
  • KPAI meminta peninjauan ulang putusan dan penguatan perlindungan korban.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai putusan kasus TPPO bermodus jual beli bayi belum memberi efek jera. Penilaian ini disampaikan KPAI menjelang Hari Dunia Menentang Perdagangan Orang 2026.

Sejak 2025, KPAI mengawasi kasus tersebut setelah Polda Jawa Barat menyelamatkan tujuh bayi. Penyidikan berkembang hingga mengungkap 34 korban bayi dan menetapkan 19 tersangka.

"Putusan belum mencerminkan pesan utama substansi aturan perundangan. Aturan itu mensyaratkan pemberatan hukuman bagi pelaku TPPO anak," tulis KPAI dalam keterangan persnya, Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada 19 pelaku pada 21 Juli 2026. Pelaku utama dihukum tujuh tahun, sedangkan pelaku lainnya menerima hukuman tiga hingga tujuh tahun.

Menurut KPAI, perdagangan bayi merampas identitas, kewarganegaraan, dan hak pengasuhan anak. Korban juga berisiko mengalami eksploitasi, perdagangan lanjutan, serta kejahatan lintas negara.

Selain itu, KPAI menemukan belum seluruh pelaku diproses secara menyeluruh. Keberadaan 18 bayi di luar negeri juga belum dijelaskan dalam putusan.

Di sisi lain, KPAI menyoroti dugaan pelaku utama merupakan residivis tanpa pemberatan hukuman. Penegakan hukum juga dinilai belum menyentuh pelanggaran administrasi penerbitan dokumen bayi.

Karena itu, KPAI meminta peninjauan ulang putusan demi memenuhi rasa keadilan. KPAI juga mendorong pemulangan korban dan penguatan penanganan TPPO anak.

Rekomendasi KPAI

Berdasarkan hasil pengawasan, KPAI menyampaikan tujuh rekomendasi kepada pemerintah dan pemangku kepentingan. Langkah tersebut diharapkan memperkuat perlindungan anak sekaligus mencegah terulangnya perdagangan bayi lintas negara.

  1. Tinjau Ulang Putusan Kasus TPPO Bayi

    KPAI mendorong peninjauan ulang putusan pidana jual beli bayi Indonesia-Singapura yang dinilai belum mengutamakan hak anak. Putusan juga dianggap belum menempatkan TPPO sebagai kejahatan transnasional yang memerlukan hukuman berat dan efek jera.

  2. Pulangkan Bayi Korban dari Luar Negeri

    KPAI meminta Kementerian Luar Negeri bersama otoritas adopsi Singapura menemukan bayi korban yang berada di luar negeri. Bayi-bayi tersebut diharapkan dipulangkan ke Indonesia agar memperoleh perlindungan sesuai ketentuan sebagai warga negara.

  3. Perketat Pengawasan Dokumen Kependudukan

    KPAI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi mengevaluasi Dukcapil Kubu Raya serta Imigrasi Pontianak. Evaluasi dilakukan bersama kepolisian untuk mencegah manipulasi dokumen yang menjadi awal perdagangan 34 bayi ke Singapura.

  4. Perkuat Pengawasan Adopsi Antarnegara

    KPAI meminta Kementerian Sosial meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur adopsi yang sah sesuai ketentuan. Pengawasan adopsi antarnegara juga perlu diperketat disertai pelacakan orang tua dan keluarga anak korban.

  5. Percepat Pembentukan Direktorat PPA PPO Polri

    KPAI mendorong percepatan pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang di Polri. Kehadiran direktorat tersebut diharapkan memperkuat pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum TPPO terhadap anak.

  6. Perkuat Gugus Tugas TPPO

    KPAI meminta seluruh anggota Gugus Tugas TPPO meningkatkan koordinasi dan konsolidasi di berbagai daerah. Penguatan dilakukan terutama di Kalimantan Barat seiring munculnya kasus baru, termasuk pengantin pesanan dengan manipulasi identitas.

  7. Petakan Wilayah Rawan TPPO Berbasis HAM

    KPAI mendorong Kementerian Hak Asasi Manusia menyusun peta wilayah yang rentan terhadap pelanggaran HAM anak dan TPPO. Pemetaan diprioritaskan di Kalimantan Barat, terutama Pontianak dan Kubu Raya hingga tingkat desa dan kelurahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....