Putusan Pidana Ringan Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura, Lukai Rasa Keadilan

  • 29 Jul 2026 22:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPAI menilai vonis terhadap 19 pelaku TPPO bayi belum memberikan efek jera dan belum memenuhi rasa keadilan.
  • KPAI menemukan lima persoalan, termasuk keberadaan 18 bayi di luar negeri yang belum mendapat kejelasan perlindungan.
  • KPAI menyampaikan tujuh rekomendasi untuk memperkuat penegakan hukum dan perlindungan anak korban TPPO.

RRI. CO. ID, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyuarakan kekecewaan atas putusan Pengadilan Negeri Bandung terhadap 19 pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Vonis tersebut dinilai belum mencerminkan perlindungan terbaik bagi anak sebagai korban perdagangan orang.

Perkara tersebut merupakan kejahatan transnasional bermodus adopsi ilegal bayi ke Singapura. Namun, hukuman yang dijatuhkan dinilai masih jauh dari ancaman maksimal dalam peraturan perundang-undangan.

Pada 21 Juli 2026, Pengadilan Negeri Bandung memvonis pelaku utama Popo tujuh tahun penjara. Empat perekrut dihukum enam hingga tujuh tahun, sedangkan 14 pelaku lainnya divonis tiga hingga empat tahun.

"Putusan ini menciptakan preseden buruk. Seolah-olah TPPO terhadap anak merupakan kejahatan ringan," ujar perwakilan KPAI dalam konferensi pers, Jakarta, Senin, 29 Juli 2026.

KPAI menilai besaran hukuman belum sejalan dengan Undang-Undang TPPO dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kedua aturan tersebut mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

"Ada kesenjangan yang sangat besar dalam memahami kepentingan terbaik bagi anak. Hukuman ringan ini tidak akan memberikan efek jera dan belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban," katanya.

Selain vonis ringan, KPAI menemukan sejumlah persoalan dalam penanganan perkara tersebut. Seluruh pelaku dari negara penerima juga dinilai belum tersentuh proses hukum.

KPAI juga menyoroti status pelaku utama sebagai residivis yang belum menjadi pertimbangan pemberatan hukuman. Dugaan pelanggaran administrasi yang meloloskan dokumen bayi juga belum tersentuh penegakan hukum.

Putusan tersebut juga belum menjelaskan keberadaan 18 bayi yang telah berada di luar negeri. Perlindungan terhadap anak-anak itu dinilai sama pentingnya dengan pemidanaan seluruh pelaku.

Karena itu, KPAI mendesak Kejaksaan Negeri Bandung mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. KPAI juga meminta Komisi Yudisial memantau putusan demi menjunjung perlindungan terbaik bagi anak.

Bagi KPAI, kehadiran negara tidak berhenti pada pemidanaan para pelaku. Negara juga harus menemukan, memulangkan, serta memulihkan identitas dan hak 18 bayi korban perdagangan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....