Atribut dan Pakaian Dinas ASN 2025: Aturan Baru Seragamkan PPPK dan PNS

  • 21 Jan 2025 11:15 WIB
  •  Kupang

KBRN, Sumba : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. Peraturan ini tidak hanya menyelaraskan penampilan ASN di seluruh Indonesia, tetapi juga menyamakan aturan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu poin penting dalam peraturan baru ini adalah kesamaan aturan pakaian dinas bagi PNS dan PPPK.

Ditekankan juga pentingnya penggunaan atribut lengkap pada pakaian dinas ASN. Atribut yang wajib digunakan meliputi tanda jabatan, lencana korps, papan nama, serta lambang instansi. Selain itu, jenis pakaian dinas yang diperbolehkan juga diatur secara rinci, mulai dari pakaian harian hingga pakaian upacara

Sebelumnya, seringkali terdapat perbedaan dalam ketentuan penggunaan pakaian dinas antara keduanya. Namun, dengan adanya aturan baru ini, baik PNS maupun PPPK wajib mengenakan pakaian dinas dengan atribut lengkap yang sama.

"Dengan disamakannya aturan pakaian dinas, kita ingin menegaskan bahwa baik PNS maupun PPPK memiliki kedudukan yang sama dalam memberikan pelayanan publik," ujar Tito Karnavian. "Kesamaan ini juga diharapkan dapat memperkuat rasa persatuan dan kesatuan di antara ASN."

Selain kesamaan aturan untuk PNS dan PPPK, peraturan baru ini juga mengatur secara rinci mengenai:

  • Jenis pakaian dinas: Mulai dari pakaian harian, pakaian upacara, hingga pakaian dinas lapangan.
  • Atribut: Tanda jabatan, lencana korps, papan nama, dan lambang instansi yang harus digunakan.
  • Warna dan model: Ketentuan umum mengenai warna dan model pakaian dinas yang dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....