Nasabah di Mimika Laporkan Dugaan Kerugian Investasi AXA Mandiri.
- 01 Okt 2026 01:08 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Mimika – Nasabah Bank Mandiri, Karolina Nirayanti, melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan raibnya sebagian dana investasi senilai Rp1,7 miliar ke Polres Mimika. Laporan tersebut dibuat pada 18 September 2026.
Kuasa hukum Karolina, Yosep Temorubun, mengatakan persoalan bermula ketika karyawan Bank Mandiri KC Timika menawarkan program investasi AXA Mandiri kepada kliennya di kediaman Karolina pada 2024. Karolina kemudian menyetorkan dana Rp1,7 miliar dengan kesepakatan memperoleh keuntungan Rp17 juta setiap tiga bulan.
Persoalan diketahui pada Maret 2025 setelah Karolina melakukan pengecekan saldo rekening. Dana yang tersisa disebut hanya Rp1,2 miliar, sedangkan keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima. “Pada Maret 2025 saat pelapor mengecek saldo ternyata uang miliknya sudah berkurang dan hanya tersisa Rp1,2 miliar. Bahkan keuntungan bunga yang dijanjikan sama sekali tidak ada,” kata Yosep dalam konferensi pers di Jalan Budi Utomo, Timika, Rabu, 23 September 2026.

Setelah mengetahui kondisi tersebut, Karolina kemudian menarik dana sebesar Rp1,2 miliar. Namun, Yosep menyebut rekening koran mencatat pengeluaran sebesar Rp1,228 miliar, sehingga terdapat selisih sekitar Rp28 juta yang menurut pihak pelapor belum jelas keberadaannya. Pihak kuasa hukum menghitung kerugian pokok mencapai Rp500 juta, sementara keuntungan yang tidak diterima selama 15 bulan disebut mencapai Rp255 juta.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya telah dilakukan. Yosep mengatakan pada 15 April 2025 pihak Bank Mandiri mendatangi rumah Karolina, menyampaikan permintaan maaf, dan berjanji menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, menurutnya, penyelesaian itu tidak kunjung terealisasi hingga September 2026.
Berbagai upaya mediasi kemudian ditempuh oleh pihak kuasa hukum. Yosep menyebut undangan pertemuan di Polres Mimika telah dilakukan dua kali, namun tidak dihadiri pihak bank. AXA Mandiri di Jakarta kemudian disebut menawarkan pertemuan melalui telekonferensi, tetapi menurut kuasa hukum pelapor, pertemuan tersebut juga tidak terlaksana sehingga laporan resmi dibuat pada 18 September 2026.
Yosep mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan. Ia juga menduga persoalan tersebut berkaitan dengan mekanisme penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tetap. Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim pihak pelapor dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Valentinus Ulahayanan, meminta penyidik menelusuri aliran dana yang dipersoalkan serta memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui maupun menerima dana tersebut. “Polisi harus panggil pimpinan AXA Mandiri Jakarta maupun Jayapura, Bank Mandiri, sales, dan semua pihak yang menikmati uang tersebut. Aliran dana Rp500 juta itu bisa dilacak ke siapa saja mengalir,” kata Valentinus.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum setelah proses pidana berjalan. Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak Bank Mandiri dan AXA Mandiri mengenai tudingan tersebut belum tercantum dalam pernyataan pelapor. Dugaan penggelapan dan persoalan pengelolaan dana tersebut masih merupakan klaim pihak pelapor dan perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan. (Sandra)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....