DPMK Nabire Tingkatkan Keterampilan Kader Posyandu Memenuhi Standar Pelayanan
- 27 Agt 2026 21:48 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang penguatan kelembagaan tugas fungsi dan juga pendanaan serta pembinaan pelayanan terpadu atau posyandu sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan.
Kepala Dinas Pemperdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Nabire, Pilemon Madai saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Lembaga. (Lembaga masyarakat desa, RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna) Lembaga adat desa, kelurahan dan masyarakat hukum adat. Yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Nabire, , dipusatkan di Auditorium RRI Jalan Merdeka Nabire, Senin 24 Agustus 2026.menegasakan bahwa, posyandu sebagai wahana pelayanan dasar berbasis masyarakat yang mendukung memenuhi standar pelayanan.
“Minimal posyandu menjalankan fungsi pelayanan berdasarkan enam bidang yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan Umum, Perumahan rakyat, keterampilan dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dan social,” tegas pilemon.
Menurutnya posyandu tidak hanya berperan dalam pelayanan kesehatan tetapi juga sebagai simpul integrasi berbagai layanan dasar yang memenuhi kesejahteraan keluarga dan kualitas pembangunan manusia, posyandu dalam wahana pelayanan berbasis masyarakat menyediakan kerangka layanan dasar yang menjadi prasyarat penting bagi pendidikan keluarga dan komunitas layanan terkait ibu dan anak serta bayi balita.
“Edukasi keluarga, sanitasi lingkungan, serta perlindungan sosial yang dijalankan melalui posyandu memiliki keterkaitan langsung dengan kualitas tumbuh kembang anak dan wanita serta menjamin kelangsungan hidup manusia dalam konteks penciptaan penurunan stunting,” jelasnya.
Posyandu berperan sebagai titik temu berbagai intervensi dasar seperti pemantauan, pertumbuhan anak, dan juga sasaran layanan kesehatan, serta menunjukkan pelayanan sosial dan lingkungan.
“Dengan demikian interferensi stunting dilaksanakan secara berkelanjutan dan terintegrasi lintas sektor dan juga perlu memberikan makanan tambahan dan juga makanan bergizi bagi ibu hamil dan anak balita,” tutup Pilemon Madai.
Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan meningkatnya pengetahuan dan keterampilan kader posyandu dalam penanganan dan pencegahan stunting kader mampu melakukan pemantauan pertumbuhan anak secara lebih baik kader mampu memberikan edukasi yang tepat kepada keluarga mengenai makanan bergizi dan seimbang meningkatnya kualitas pelayanan posyandu di 45 posyandu yang menjadi wilayah peserta terbangunnya koordinasi yang lebih baik antara kader posyandu tenaga kesehatan pemerintah kampung atau kelurahan dan pemangku kepentingan terkait kader dapat menjadi penggerak masyarakat dalam upaya meningkatkan status gizi dan kesehatan ibu dan anak demikian
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....