Penertiban Damija Dimulai, Satpol PP Mimika Turun ke Lapangan

  • 26 Agt 2026 14:54 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Mimika - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Mimika mulai melakukan penindakan terhadap pedagang kaki lima yang beraktivitas di sejumlah kawasan yang tidak sesuai peruntukan di wilayah Kota Timika, Rabu 26 Agustus 2026.

Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya memberikan surat peringatan kepada para pedagang yang menjadi sasaran penertiban.

"Hari ini kami turun untuk penindakan. Kita fokus, karena sebelumnya kami sudah menyampaikan surat peringatan. Yang belum kami sosialisasikan, nanti kami sampaikan surat lagi, kemudian tahap kedua kami turun lagi," ujar Yulius.

Ia menjelaskan, jumlah titik yang ditertibkan pada tahap awal menyesuaikan dengan lokasi yang sebelumnya telah diberikan surat peringatan oleh petugas Satpol PP.

"Untuk jumlah titik tergantung teman-teman yang kemarin memberikan surat peringatan. Di titik-titik itulah kami turun melakukan penindakan," jelasnya.

Menurut Yulius, sasaran penertiban mencakup sejumlah ruas jalan di wilayah perkotaan. Petugas akan bergerak dari depan SMP Negeri 2 Timika menuju sepanjang Jalan Budi Utomo, kemudian ke Jalan Hasanuddin hingga kawasan SP2 mulai dari Perumahan Pemda.

"Yang jelas sasarannya seperti seluruh wilayah kota. Dari depan SMP Negeri 2 kami turun ke Jalan Budi Utomo, sepanjang Budi Utomo, kemudian naik ke Hasanuddin, setelah itu ke SP2 mulai dari Perumahan Pemda," katanya.

Yulius menegaskan, bagi pedagang yang belum menerima surat peringatan, petugas akan terlebih dahulu melakukan pendataan dan memberikan teguran secara lisan. Jika masih ditemukan pelanggaran, surat peringatan akan kembali diberikan sesuai tahapan yang berlaku.

"Kalau kami kedapatan ada yang belum kami sampaikan suratnya, nanti kami ambil datanya, kami sampaikan secara lisan. Kalau belum juga, kami kasih surat peringatan lagi. Tiga kali, baru kami turun lagi," tegasnya.

Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP Kabupaten Mimika menggandeng Distrik Mimika Baru, kelurahan serta aparat keamanan. Wilayah yang menjadi perhatian antara lain Kwamki Baru, Otomona, kawasan Pasar Sentral dan Timika Jaya.

Yulius mengatakan penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 12 Tahun 2012. Menurutnya, aturan tersebut menjadi dasar bagi Satpol PP dalam melakukan penataan dan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang menggunakan ruang milik jalan.

"Yang jelas kami menegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2012. SOP kami juga jelas, jadi penegakan aturan itu yang kami lakukan, termasuk terkait penataan dan penertiban pedagang kaki lima," ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam penataan kawasan, pemerintah juga melibatkan instansi teknis dan perizinan untuk menentukan batas ruang yang dapat digunakan masyarakat. Untuk kios kecil, disebutkan terdapat batas minimal sekitar 2,5 meter, sementara bangunan seperti toko, supermarket dan hotel memiliki ketentuan jarak yang berbeda.

Yulius menyebut penertiban akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal dilaksanakan sesuai surat peringatan yang telah diberikan, sementara tahap berikutnya akan menyasar lokasi lain, termasuk Jalan Cenderawasih. Ia memastikan sosialisasi dan surat peringatan telah dilakukan hingga tiga kali sebelum tindakan penertiban dilakukan.(Sandra)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....