Dari Regulasi ke Implementasi, Mimika Matangkan Pengelolaan Limbah B3

  • 29 Jul 2026 15:10 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Mimika - Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 6 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.56 Tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari fasilitas pelayanan kesehatan, di Hotel Horison Ultima kabupaten mimika, Pada hari selasa 28 juli 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bagi para pengelola fasilitas kesehatan terhadap pengelolaan limbah B3 yang aman, sesuai dengan ketentuan dan ramah lingkungan.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Bupati Mimika Johannes Rettob yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Fransiskus Bokeyau, S.Pd. Kegiatan menghadirkan narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dr. Farid Mohammad, S.T., M.Env., selaku Koordinator Kelompok Kerja Pengelolaan Limbah B3 Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3.

Dalam pemaparannya, Dr. Farid Mohammad menjelaskan bahwa Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021 mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3 secara umum, sedangkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.56 Tahun 2015 mengatur secara khusus pengelolaan limbah B3 yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan. Kedua regulasi tersebut saling melengkapi sehingga menjadi pedoman dalam pengelolaan limbah B3 di Indonesia.

Ia mengatakan, pengelolaan limbah B3 harus mengedepankan prinsip kehati-hatian karena limbah tersebut memiliki potensi membahayakan manusia maupun lingkungan apabila tidak ditangani sesuai prosedur. Oleh karena itu, setiap tahapan mulai dari penyimpanan, pengangkutan hingga pengolahan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain prinsip kehati-hatian, Dr. Farid juga menekankan pentingnya prinsip kedekatan atau proximity, yaitu pengelolaan limbah dilakukan sedekat mungkin dengan sumber penghasil limbah. Menurutnya, kondisi geografis Indonesia yang sangat luas menyebabkan setiap daerah memiliki tantangan yang berbeda dalam pengelolaan limbah B3.

Ia menambahkan, khusus dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.56 Tahun 2015 terdapat sejumlah ketentuan khusus bagi daerah yang memiliki keterbatasan akses terhadap fasilitas pengolahan limbah B3. Ketentuan tersebut memberikan alternatif metode pengelolaan yang tetap memenuhi aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Penataan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Mimika, Devota M. Leisubun, menjelaskan bahwa DLH juga tengah mempersiapkan lima sekolah di Kabupaten Mimika untuk mengikuti penilaian Program Adiwiyata Nasional. Penilaian tersebut mencakup lima aspek utama, yakni pelestarian keanekaragaman hayati, sanitasi dan kebersihan, pengelolaan sampah, konservasi air dan energi, serta perilaku peduli lingkungan yang dijabarkan ke dalam 24 indikator penilaian.

Menurut Devota, seluruh indikator harus diunggah melalui aplikasi SIDIA sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Setelah proses administrasi selesai, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan verifikasi lapangan pada Oktober mendatang untuk memastikan kesesuaian kondisi di sekolah dengan data yang telah dilaporkan.

DLH Mimika juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha, lembaga perbankan, alumni sekolah, dan masyarakat untuk berkolaborasi mendukung sekolah-sekolah peserta. Dukungan tersebut diharapkan mampu meningkatkan peluang Kabupaten Mimika meraih penghargaan Adiwiyata Nasional sekaligus memperkuat budaya peduli lingkungan di lingkungan pendidikan maupun fasilitas pelayanan kesehatan.(Sandra)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....