Program Graduasi PKH di Mimika Awali Kemandirian 46 Keluarga
- 25 Jul 2026 17:37 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Mimika – Sebanyak 46 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Mimika memilih melakukan graduasi mandiri dengan mengundurkan diri sebagai penerima bantuan sosial. Sebagai bentuk dukungan, Dinas Sosial Kabupaten Mimika memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta kepada masing-masing peserta, Jumat 24 Juli 2026.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Hasan Kemong, mengatakan bantuan tersebut diberikan untuk mendorong para KPM mengembangkan usaha sendiri sehingga mampu meningkatkan perekonomian keluarga dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial pemerintah.
Menurut Hasan, bantuan modal dari Dinas Sosial hanya menjadi langkah awal. Keberhasilan para peserta graduasi mandiri juga membutuhkan dukungan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Koperasi, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, dan Dinas Peternakan.
"Kalau hanya Dinas Sosial sendiri membantu, harapan mereka juga tidak mencukupi. Harus ada kerja sama dengan dinas-dinas lain supaya usaha mereka bisa berjalan," ujar Hasan.
Hasan berharap program graduasi mandiri dapat terus berkembang sehingga jumlah masyarakat yang bergantung pada bantuan sosial semakin berkurang. Menurutnya, tujuan utama program ini adalah menciptakan masyarakat yang mampu berdiri di atas kemampuan sendiri melalui usaha produktif.
Bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta diberikan satu kali kepada setiap peserta yang memilih keluar dari kepesertaan PKH. Selama menjadi penerima PKH, mereka sebelumnya memperoleh bantuan dari pemerintah pusat yang disalurkan setiap tiga bulan melalui Kantor Pos sesuai komponen yang diterima.
Dalam program graduasi mandiri tahap pertama ini, terdapat beberapa Orang Asli Papua (OAP) yang ikut serta. Hasan menilai masyarakat OAP memiliki potensi besar mengembangkan usaha lokal, terutama di bidang pertanian, peternakan, maupun penjualan hasil kebun, sehingga perlu mendapat pendampingan berkelanjutan.
"Orang Papua biasanya kalau usaha seperti jual hasil pertanian atau peternakan itu bisa. Jadi usaha-usaha lokal seperti itu perlu didukung supaya mereka juga bisa mandiri," katanya.
Hasan menjelaskan, peserta graduasi mandiri merupakan penerima PKH yang secara sukarela mengajukan diri kepada Dinas Sosial karena merasa kondisi ekonominya sudah mampu. Setelah permohonan disetujui, nama mereka akan dikeluarkan dari daftar penerima PKH oleh Kementerian Sosial. Meski demikian, pendamping PKH tetap melakukan pemantauan terhadap perkembangan usaha mereka agar bantuan modal yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal.(Sandra)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....