BRIDA Siap Dampingi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual
- 24 Jul 2026 14:04 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Mimika – Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga hasil karya, inovasi, dan produk kreatif masyarakat agar memiliki kepastian hukum sekaligus nilai ekonomi. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan sosialisasi HKI yang melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Mimika, Jumat 24 juli 2026.
Pemeriksa Paten Ahli Utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sekaligus Ketua Ikatan Pemeriksa dan Analis Kekayaan Intelektual Indonesia (IPAKI), Dr. Ir. Mohammad Zainudin, mengatakan kunjungan ke daerah menjadi kesempatan untuk mengetahui berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dalam mendaftarkan HKI. Menurutnya, setiap daerah harus memiliki kemampuan dalam melindungi hasil inovasi dan kreativitas melalui hak kekayaan intelektual.

Ia menegaskan, sebuah produk atau karya tidak akan memberikan manfaat ekonomi yang maksimal apabila tidak memiliki perlindungan hukum. Tanpa HKI, suatu produk sangat mudah ditiru oleh pihak lain sehingga pencipta asli justru kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan dari hasil karyanya.
"Percuma kita membuat suatu produk, kerajinan, atau karya lainnya kalau ketika ingin dikembangkan menjadi sumber ekonomi justru ditiru orang lain. HKI harus menjadi kebiasaan bagi siapa pun yang ingin berkreasi agar karyanya memiliki nilai yang luar biasa," ujar Mohammad Zainudin.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba, mengatakan inovasi dan kreativitas masyarakat, khususnya generasi muda, tidak akan pernah berhenti. Karena itu, pemerintah perlu menyediakan ruang yang mampu mendorong lahirnya karya-karya kreatif sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya tersebut.
Anthonius mengusulkan agar BRIDA bersinergi dengan Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan, serta Dinas Pariwisata dalam mengelola berbagai festival di Timika secara terintegrasi, seperti Festival Kamoro, Festival Mangrove, dan TIFA Kreatif. Menurutnya, kolaborasi tersebut akan memperkuat promosi budaya, UMKM, serta melahirkan berbagai karya yang dapat dipatenkan dan memiliki nilai ekonomi.
Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika menyusun Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual. Hingga saat ini, kata Anthonius, baru Kabupaten Asmat yang telah memiliki perda tersebut di wilayah Tanah Papua. Sementara di Mimika, jumlah hak kekayaan intelektual yang terdaftar masih kurang dari 50, dan hanya dua yang merupakan kekayaan intelektual komunal, yakni Bitoro dan Karapau.
Selain itu, Kanwil Kementerian Hukum Papua berharap pemerintah daerah dapat membantu pembiayaan pendaftaran HKI melalui anggaran daerah, khususnya bagi masyarakat asli Papua. Menurutnya, dukungan tersebut akan mempercepat perlindungan terhadap berbagai potensi lokal, mulai dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, hingga potensi indikasi geografis.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Mimika, Darius Sabon Rain, menjelaskan bahwa BRIDA berperan memfasilitasi masyarakat dalam proses administrasi pendaftaran HKI, sedangkan kewenangan penerbitan sertifikat tetap berada di Kementerian Hukum. Ia menyebut masih banyak hasil karya putra-putri Mimika, seperti seni ukir, anyaman, hasil penelitian, dan berbagai inovasi yang belum didaftarkan.
Darius menambahkan, BRIDA telah mendata ratusan inovasi yang lahir di Kabupaten Mimika. Untuk mempercepat perlindungan terhadap karya tersebut, BRIDA akan membentuk Sentra Kekayaan Intelektual yang bekerja sama dengan perguruan tinggi di Mimika. Sentra ini akan bertugas mendata, memberikan pendampingan, serta membantu proses pendaftaran HKI sehingga karya masyarakat memperoleh perlindungan hukum dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar.(Sandra)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....