Dinsos Mimika Dorong Legalitas Kader Pendamping Anak Terlantar

  • 22 Jun 2026 16:51 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Mimika - Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Sosial menggelar kegiatan Koordinasi Lintas Sektor Penjangkauan Anak Terlantar di Hotel Grand Tembaga, Senin 22 Juni 2026. Kegiatan ini melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah distrik dan kelurahan, kader anak, serta instansi terkait guna memperkuat sinergi dalam penanganan anak-anak terlantar di Kabupaten Mimika.

Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Amelia C. Samaran, yang mewakili Kepala Dinas Sosial Hasan Kemong, mengatakan pertemuan tersebut bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam menjangkau serta menangani anak-anak yang mengalami keterlantaran akibat berbagai faktor, seperti kesulitan ekonomi, perceraian orang tua, maupun persoalan sosial lainnya. Menurutnya, penanganan anak terlantar merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilakukan melalui pendekatan lintas sektor.

Amelia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut pihaknya mengundang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, pemerintah distrik dan kelurahan, serta kader anak yang selama ini aktif melakukan pendataan dan pendampingan di lapangan. Kader anak memiliki peran penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mengidentifikasi anak-anak putus sekolah maupun anak terlantar yang membutuhkan perhatian dan pembinaan.

Ia mengungkapkan bahwa Dinas Sosial berencana memberikan legalitas berupa surat keputusan (SK) kepada para kader anak. Selama ini para kader bekerja secara sukarela tanpa payung hukum yang jelas, sehingga sering mengalami kendala saat melakukan pendataan di masyarakat. Dengan adanya SK, diharapkan kader anak dapat lebih mudah diterima masyarakat dan memperoleh dukungan dalam menjalankan tugasnya.

Dalam upaya penanganan anak terlantar, Dinas Sosial juga telah menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika. Amelia menyebutkan bahwa anak-anak terlantar yang membutuhkan pemeriksaan kesehatan akan mendapatkan layanan medis secara gratis. Setiap laporan yang masuk dari kader anak maupun masyarakat akan segera ditindaklanjuti melalui proses pendampingan dan penanganan sesuai kebutuhan anak.

Terkait data anak terlantar, Amelia menyampaikan bahwa berdasarkan data yang telah terverifikasi oleh Dinas Sosial pada tahun lalu terdapat sekitar 205 anak terlantar di Kabupaten Mimika. Namun dalam pertemuan tersebut, Distrik Mimika Baru menyampaikan adanya sekitar 7.000 data anak terlantar yang masih perlu diverifikasi. Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan sinkronisasi dan pencocokan data bersama seluruh pihak terkait agar program intervensi yang dilakukan tepat sasaran dan didukung oleh data yang valid.

Amelia juga menekankan pentingnya keterlibatan Satpol PP dalam penanganan anak terlantar, terutama melalui pendekatan yang humanis. Menurutnya, anak-anak yang berada di jalanan tidak dapat diperlakukan seperti pelanggar hukum, melainkan harus didampingi dan dibina dengan pendekatan yang mengedepankan perlindungan hak anak. Karena itu, koordinasi lintas sektor dinilai sangat penting agar setiap instansi memahami peran dan tanggung jawabnya masing-masing dalam menangani persoalan sosial tersebut.

Saat ini terdapat lebih dari 20 kader anak yang tersebar di sejumlah distrik di Kabupaten Mimika. Meski bekerja tanpa honorarium dan legalitas resmi, mereka tetap aktif melakukan pendataan dan pendampingan terhadap anak-anak yang membutuhkan bantuan. Dinas Sosial berharap ke depan keberadaan kader anak dapat diperkuat melalui penerbitan SK serta dukungan anggaran sehingga upaya perlindungan dan pembinaan anak terlantar di Kabupaten Mimika dapat berjalan lebih optimal.(Sandra)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....