Dukcapil Mimika Imbau Warga Aktif Laporkan Perpindahan Domisili

  • 18 Jun 2026 16:16 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Mimika – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo, mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap perpindahan domisili, terutama yang terjadi antar kelurahan, kampung, maupun distrik. Hal tersebut disampaikan usai kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Mimika, Kamis 18 juni 2026.

Menurut Slamet, pelaporan perpindahan penduduk sangat penting untuk menjaga keakuratan dan validitas data kependudukan. Ia menjelaskan, perpindahan dalam lingkup kecil seperti antar RT dalam satu lingkungan yang sama memang tidak terlalu berdampak, namun perpindahan antar wilayah administrasi harus tercatat secara resmi.

“Kalau sudah pindah antar kelurahan, antar kampung, atau antar distrik, harus dilaporkan karena akan berpengaruh pada jumlah penduduk di masing-masing wilayah. Selain itu juga untuk memperbarui data kependudukan agar sesuai antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.

Slamet menegaskan, data yang akurat hanya dapat terwujud apabila keberadaan seseorang secara administratif dan fisik berada pada lokasi yang sama. Karena itu, warga yang berpindah tempat tinggal diwajibkan mengurus surat pindah dan memperbarui dokumen kependudukannya.

Ia menambahkan, setelah dokumen perpindahan diterbitkan, warga juga wajib melapor kepada RT, pemerintah kelurahan, maupun pemerintah kampung setempat agar keberadaannya diketahui dan tercatat sebagai warga di wilayah tersebut.

“Pelayanan sudah kami permudah, tetapi masyarakat juga harus memiliki kesadaran untuk melapor. Dengan begitu RT, lurah maupun kepala kampung mengetahui keberadaan warganya,” katanya.

Lebih lanjut, Slamet mengatakan bahwa pembaruan data kependudukan juga akan berdampak pada berbagai kebutuhan administrasi lainnya, termasuk data pemilih pada pemilihan umum mendatang. Meski Pemilu masih akan berlangsung pada 2029, menurutnya pembenahan data harus dilakukan sejak sekarang melalui sistem pelayanan yang terintegrasi.

Dalam kesempatan itu, Slamet juga mengungkapkan keberhasilan kolaborasi Dukcapil dengan petugas makam dalam penerbitan dokumen kependudukan bagi warga yang meninggal dunia. Dari sekitar 1.200 data yang tercatat, sebanyak 300 dokumen yang belum diterbitkan pada tahun sebelumnya berhasil diselesaikan dan diserahkan kepada keluarga.

Untuk meningkatkan pelayanan pada tahun 2026, Dukcapil memperluas kerja sama dengan petugas makam dari sebelumnya sembilan orang menjadi 16 orang. Ia berharap kolaborasi tersebut dapat semakin diperkuat bersama dinas teknis terkait agar pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.

“Harapan kami semua layanan yang berkaitan dengan warga bisa terkoneksi dalam satu sistem sehingga masyarakat tidak perlu repot mengurus berbagai administrasi secara terpisah,” tutupnya.(Sandra)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....