Satpol PP Mimika Prioritaskan Aduan Warga dalam Penertiban

  • 04 Mei 2026 11:01 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Mimika — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Mimika, Yulius Koga, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa penindakan pelanggaran ketertiban umum saat ini lebih banyak dilakukan berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat. Saat ditemui awak media, Senin 4 mei 2026, ia menjelaskan bahwa pihaknya siap menindak berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari pedagang kaki lima hingga pemasangan spanduk yang mengganggu keindahan kota, selama ada laporan resmi dari warga.

“Kalau warga menemukan hal yang tidak beres di lapangan, silakan buat surat pengaduan. Dari situ baru kami bisa tindak lanjuti,” ujarnya.

Meski demikian, Satpol PP tetap melakukan patroli rutin. Dalam keterangannya, Yulius menyebut patroli dilakukan secara berkala, bahkan bisa mencapai beberapa kali dalam seminggu pada siang hari. Namun, pelanggaran kerap terjadi di waktu yang tidak terduga, seperti sore atau malam hari, sehingga pengaduan masyarakat dinilai sangat membantu efektivitas penertiban.

Ia juga menambahkan bahwa jumlah personel yang diturunkan dalam penertiban disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan berdasarkan surat perintah tugas (SPT). Untuk pelanggaran ringan seperti penertiban pedagang kaki lima atau pengawasan sampah, jumlah personel yang diturunkan pun disesuaikan.

Lebih lanjut, Yulius mengakui bahwa sejumlah wilayah di Mimika masih menjadi titik sulit untuk dilakukan penertiban, terutama di Pasar Lama dan Pasar SP2. Menurutnya, keberadaan pedagang di bahu jalan maupun trotoar tidak terlepas dari faktor ekonomi dan keterbatasan fasilitas pasar.

“Kalau kami minta mereka pindah, kami juga harus siapkan tempat yang layak. Tidak bisa hanya menyuruh tanpa solusi,” tegasnya.

Ia mencontohkan kondisi di sejumlah pasar, seperti SP2 dan SP4, di mana pedagang memilih berjualan di pinggir jalan meski telah tersedia lokasi pasar. Hal ini dipengaruhi oleh kondisi infrastruktur pasar yang kurang memadai, seperti akses jalan yang rusak dan masalah kebersihan.

Yulius menekankan bahwa penertiban tidak bisa dilakukan sepihak oleh Satpol PP. Diperlukan kerja sama lintas instansi, termasuk dinas terkait seperti pengelola pasar dan dinas lingkungan hidup, untuk memperbaiki fasilitas pendukung.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya keterkaitan ekonomi antara pedagang dengan pihak lain seperti tukang ojek dan sopir angkutan, yang turut menggantungkan penghasilan dari aktivitas di pasar. Hal ini membuat penertiban menjadi semakin kompleks.

“Ini bukan hanya soal menertibkan, tapi juga menyangkut mata pencaharian banyak orang. Karena itu, kita perlu kolaborasi semua pihak untuk mencari solusi terbaik,” pungkasnya.(Sandra)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....