Bupati Mimika Tegaskan Libur Sekolah Tak Berlaku bagi Pegawai Dinas Pendidikan
- 02 Apr 2026 13:14 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Mimika – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa kebijakan libur dalam surat edaran dari Dinas Pendidikan hanya berlaku bagi peserta didik, bukan bagi seluruh pegawai di lingkungan dinas. Pada kamis 02 april 2026.
Menurutnya, libur pendidikan memiliki pengertian yang berbeda dengan libur kerja secara umum. Ia menjelaskan bahwa yang diliburkan adalah aktivitas belajar mengajar di sekolah, sementara pegawai di Dinas Pendidikan tetap menjalankan tugas seperti biasa.
“Pendidikan ini liburnya hanya untuk sekolah. Pegawai di Dinas Pendidikan tetap masuk kerja, tidak ikut libur,” ujar Johannes Rettob.
Ia menambahkan, meskipun siswa diliburkan, pelayanan administrasi dan operasional di Dinas Pendidikan tetap berjalan normal. Hal ini penting agar berbagai urusan pendidikan, seperti administrasi dan koordinasi, tetap berjalan lancar.
Sementara itu, para guru pada umumnya mengikuti jadwal libur sekolah. Namun demikian, pengaturan tugas guru tetap disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah.
Bupati juga menyebutkan bahwa pihak sekolah memiliki kewenangan untuk mengatur jadwal internal, terutama dalam situasi tertentu seperti masa ujian atau proses penerimaan peserta didik baru.
“Sekolah bisa mengatur sendiri secara internal. Misalnya saat libur tapi ada ujian atau penerimaan siswa baru, guru tetap bisa dibagi tugasnya,” jelasnya.
Ia memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu jalannya sistem pendidikan, karena sudah menjadi bagian dari mekanisme yang diatur di lingkungan sekolah.
Dengan demikian, meskipun siswa menikmati masa libur, aktivitas di Dinas Pendidikan tetap berjalan normal demi menjaga pelayanan pendidikan tetap optimal di Kabupaten Mimika.(Sandra)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....