Kejari Nabire Setor Rp206 Juta ke Negara dari Lelang Kayu Rampasan

  • 30 Mar 2026 23:53 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire – Kejaksaan Negeri Nabire berhasil menyetorkan ratusan juta rupiah ke kas negara dari hasil penjualan barang rampasan negara berupa kayu olahan jenis merbau.

Hal ini terungkap dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Nabire, Senin (30/3/2026), yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., dan diwakili Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Ema Kristina Dogomo, S.H.

Dalam keterangannya, Ema Dogomo menjelaskan bahwa barang rampasan negara yang berhasil dijual terdiri dari 15 paket kayu olahan jenis merbau yang berada di dalam sejumlah kontainer.

“Seluruh paket kayu tersebut telah berhasil terjual melalui mekanisme penjualan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dari hasil penjualan tersebut, Kejaksaan Negeri Nabire berhasil mengumpulkan total nilai sebesar Rp206.044.000 (dua ratus enam juta empat puluh empat ribu rupiah). Dana tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Proses penawaran sendiri dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026, mulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIT, dengan penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran. Adapun pemenang lelang tercatat atas nama Alfiansyah M.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan penjualan barang rampasan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 29/PID.B/LH/2023/PT JAP tanggal 17 April 2023 atas nama terpidana Hariono.

Dalam putusan tersebut, Hariono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang kehutanan, yakni penebangan kayu ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ema Dogomo menegaskan, kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Nabire dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Selain sebagai bentuk penegakan hukum, kegiatan ini juga merupakan upaya optimalisasi pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana,” tambahnya.

Kejaksaan Negeri Nabire memastikan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan akan terus dilakukan secara tertib dan akuntabel, sehingga tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....