KPPN Apresiasi Pemkab Mimika, Penandatanganan BAR Pajak Lebih Gesit

  • 28 Feb 2026 19:41 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID,MIMIKA – Bupati Mimika Johannes Rettob bersama Wakil Bupati Emanuel Kemong menghadiri kegiatan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Semester II Tahun 2025 yang berlangsung di Aula BPKAD Timika, Rabu 25 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan sekaligus syarat penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang dinilai semakin cepat dibanding tahun sebelumnya. Ia mengungkapkan, percepatan penandatanganan BAR menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan.

“Dengan adanya pelatihan ini, maka kita sudah melakukan tugas kita dengan baik. Tahun lalu penandatanganan dilakukan pada bulan Agustus, sedangkan untuk semester II tahun 2025 sudah bisa dilakukan di bulan Februari. Ini artinya kita sedikit ‘gas’ dan berharap sistem yang ada dapat terus mendukung percepatan rekonsiliasi,” ujar Bupati.


Ia menegaskan, penandatanganan BAR bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan syarat penting dalam proses penyaluran dana. Jika rekonsiliasi tidak diselesaikan tepat waktu, maka penyaluran anggaran dapat tertunda. Karena itu, Bupati menyampaikan terima kasih kepada pihak Kantor Pajak dan seluruh jajaran yang terus memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika.

Sementara itu, Kepala KPPN Timika menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik. Menurutnya, pelaksanaan penandatanganan BAR yang lebih cepat menjadi catatan positif dalam siklus pengelolaan anggaran daerah.

Ia menjelaskan, hingga proses rekonsiliasi dilakukan, sekitar 75 persen pelaporan atas anggaran yang telah disetor sudah dilaksanakan. Seluruh pajak yang dipungut maupun dipotong juga telah disetorkan ke kas negara per 31 Desember 2025. Namun demikian, masih terdapat catatan penting terkait pelaporan yang perlu terus ditingkatkan.


“BAR ini menjadi syarat penyaluran dana transfer dari pusat ke daerah. Dokumen pelaksanaan anggaran memang sudah ada, tetapi dana kas baru bisa disalurkan apabila seluruh kewajiban, termasuk pelaporan pajak, dipenuhi,” jelasnya.

Kepala KPPN juga menekankan pentingnya peningkatan penyerapan anggaran daerah. Ia menilai, rendahnya serapan anggaran akan berdampak pada penerimaan pajak dan besaran dana bagi hasil di tahun berikutnya. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, OPD, dan instansi perpajakan menjadi kunci untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan.

Selain itu, pihak Kantor Pajak menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan kepada OPD dan satuan kerja, terutama dalam penerapan sistem baru perpajakan. Aparatur sipil negara juga diingatkan untuk segera menyampaikan laporan SPT tahunan sesuai arahan pemerintah pusat, dengan layanan asistensi yang tetap dibuka bagi pegawai yang membutuhkan bantuan.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap proses rekonsiliasi dan penyaluran dana dapat berjalan lebih cepat sehingga program pembangunan yang telah direncanakan dapat segera direalisasikan demi kesejahteraan masyarakat.(SAN)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....